KAB SEMARANG, Kabarjateng.id – Aktivitas galian tanah di Dusun Randugunting, Desa Randugunting, Kecamatan Bergas menarik perhatian warga.
Kegiatan yang melibatkan alat berat dan pengangkutan material menggunakan truk itu diduga belum mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aktivitas Alat Berat Terpantau di Lokasi
Pantauan di lokasi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB menunjukkan satu unit ekskavator aktif menggali tanah.
Pekerja kemudian memuat material hasil galian ke dump truck dan mengangkutnya keluar area.
Pengakuan Aparat Dusun dan Sikap Desa
Kepala dusun setempat membenarkan aktivitas tersebut.
Ia menyatakan kegiatan itu sudah mendapat persetujuan di tingkat desa.
“Sudah berizin di desa setempat,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun, hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Randugunting belum memberikan penjelasan resmi terkait legalitas perizinan kegiatan tersebut.
Salah satu pekerja di lokasi menjelaskan bahwa mereka menggunakan tanah hasil galian untuk kebutuhan urugan.
“Tanahnya untuk menguruk lahan,” katanya.
Informasi yang beredar menyebutkan material itu dimanfaatkan untuk pengurukan tanah bengkok dan fasilitas umum (fasum).
Meski demikian, penggunaan tersebut tetap mewajibkan pelaku usaha memenuhi seluruh perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Kewajiban Izin Pertambangan
Peraturan perundang-undangan mewajibkan setiap kegiatan penambangan batuan, termasuk tanah urug, memiliki izin lengkap.
Pelaku usaha harus mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, serta dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 juga menegaskan tata cara perizinan dan pelaporan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Izin Desa Tidak Cukup Secara Hukum
Izin dari pemerintah desa tidak dapat menggantikan izin usaha pertambangan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Pernyataan “berizin di desa” memunculkan pertanyaan terkait pemahaman regulasi dan potensi pembiaran terhadap aktivitas tanpa izin resmi.
Secara administratif, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin usaha pertambangan.
Jika pelaku tetap menjalankan kegiatan tanpa izin sah, maka tindakan itu berpotensi melanggar hukum, baik bagi pelaku usaha maupun pihak yang mengetahui namun tidak melakukan pencegahan.
Penanggung jawab kegiatan di lapangan belum memberikan keterangan resmi.
Saat awak media mendatangi lokasi, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Ancaman Sanksi dan Dampak Lingkungan
Regulasi menetapkan sanksi tegas bagi aktivitas pertambangan tanpa izin.
Pelaku dapat menghadapi pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Warga setempat menaruh perhatian serius terhadap aktivitas ini karena berpotensi melanggar aturan sekaligus menimbulkan dampak lingkungan dan risiko keselamatan.
Dorongan Pengawasan dari Pemerintah
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan.
Langkah pengawasan dan penindakan diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan serta mencegah potensi pelanggaran yang lebih luas.







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.