PEKALONGAN | Kabarjateng.id – Peredaran narkotika di Kota Pekalongan kembali menjadi perhatian aparat kepolisian.
Dalam kurun Agustus hingga September 2026, Polres Pekalongan Kota mengungkap delapan kasus narkotika dengan barang bukti puluhan gram sabu dan lebih dari satu kilogram ganja.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pekalongan Kota, Kamis (24/9/2026).
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dies Ferra Ningtias, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Kompol Dr. Akhwan Nadzirin, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Setiyanto, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba AKP Iwan Sujarwadi, S.H., M.H., serta Ps. Kasi Humas Iptu Purno Utomo, S.H., menjelaskan sejumlah perkara yang berhasil ditangani jajarannya.
Dari delapan kasus narkotika, tiga di antaranya merupakan perkara sabu, sedangkan lima kasus lainnya berkaitan dengan ganja.
Sebanyak 11 orang turut diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut.
Mereka terdiri atas tujuh orang yang diduga berperan sebagai pengedar, dua pengguna, satu kurir, dan satu perantara sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan Kota AKP Iwan Sujarwadi mengatakan, sebagian pengedar yang ditangkap merupakan residivis.
“Dari pengungkapan narkotika, kita amankan tujuh pengedar yang sebagian besar adalah residivis, dua pengguna, satu orang kurir, dan satu perantara sabu,” kata Iwan.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 66,55 gram.
Selain itu, petugas juga menyita ganja seberat 1.347,84 gram serta biji ganja dengan berat 0,57 gram.
Menurut Iwan, jumlah barang bukti yang disita tersebut diperkirakan dapat mencegah narkotika beredar dan dikonsumsi oleh ribuan orang.
“Kalau untuk sabu kurang lebih sekitar 500 orang, kalau ganja hampir 3.000 orang karena BB yang ada saat ini kurang lebih 1,3 kilogram,” ujarnya.
Selain perkara narkotika, Satreskrim Polres Pekalongan Kota juga mengungkap sejumlah kasus pidana lain, termasuk perkara senjata tajam, pengeroyokan, dan percobaan pencurian.
Untuk perkara senjata tajam, polisi mengamankan seorang tersangka yang diduga hendak terlibat dalam aksi tawuran dengan kelompok lain.
Informasi mengenai rencana tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota Satreskrim.
Saat dilakukan pengecekan, petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa badik atau alat penusuk.
Tersangka dalam perkara tersebut dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, kasus lain yang masih ditangani Satreskrim yakni dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum debt collector serta percobaan pencurian perangkat IndiHome milik PT Telkom.
Kasat Reskrim AKP Setiyanto mengatakan, tiga orang telah diamankan dalam perkara pengeroyokan dan masih menjalani proses penyidikan.
“Kita amankan tiga pelaku pengeroyokan, saat ini masih menjalani proses penahanan dan pengembangan penyidikan. Untuk pelaku percobaan pencurian alat IndiHome sudah dilakukan penahanan dan akan kami kembangkan terkait kemungkinan kejadian di tempat lain,” jelasnya.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dies Ferra Ningtias mengatakan, pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga meminta masyarakat berperan aktif dengan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika, aksi kekerasan, maupun tindak pidana lainnya.
“Masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana agar segera melaporkan melalui Call Center Polri 110, dipastikan kami akan hadir mendatangi TKP untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Polres Pekalongan Kota menyatakan penanganan berbagai perkara tersebut akan terus dilakukan melalui proses hukum yang profesional dan transparan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat memperkuat sinergi untuk mencegah potensi kejahatan serta menjaga keamanan Kota Pekalongan. (di)






