PEKALONGAN | kabarjateng.id – Gerak cepat jajaran Polres Pekalongan kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor berhasil diamankan kurang dari lima jam setelah laporan masyarakat diterima melalui layanan Call Center 110, Kamis (6/8/2026) dini hari.
Kasus ini bermula ketika seorang warga bernama Ariyah melaporkan hilangnya sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam yang diparkir di dalam rumahnya di Desa Delegtukang, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, pada Rabu (5/8/2026) malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan merusak pintu bagian belakang sekitar pukul 22.34 WIB, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.
Laporan yang masuk melalui Call Center 110 langsung diteruskan kepada petugas di lapangan.
Sekitar 10 menit setelah menerima laporan, personel Polsek Wiradesa telah berada di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan korban dan saksi, serta mengumpulkan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV).
Korban kemudian membuat laporan polisi secara resmi. Setelah itu, identitas dan ciri-ciri kendaraan yang hilang segera disebarkan melalui jaringan komunikasi internal kepolisian agar proses pencarian dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.
Hasilnya, saat patroli gabungan bersama Unit Resmob di kawasan perbatasan Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan, petugas menemukan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan korban sedang melintas.
Polisi kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga berhenti di kawasan Indomaret Batas Kota Timur Batang.
Di lokasi itu, petugas langsung mengamankan seorang pria yang menguasai sepeda motor tersebut.
Terduga pelaku diketahui berinisial AK (33), warga Kabupaten Temanggung.
Ia kemudian dibawa ke Polsek Wiradesa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna hitam, STNK, BPKB, kunci kontak, serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari respons cepat personel setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110.
Menurutnya, koordinasi yang baik antara petugas di lapangan, proses olah TKP, penyebaran informasi kepada seluruh personel, serta patroli intensif menjadi faktor utama dalam mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang segera melaporkan kejadian melalui Call Center 110. Laporan yang cepat sangat membantu petugas sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara maksimal,” ujar Iptu Suwarti.
Saat ini penyidik Polsek Wiradesa masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi alat bukti sekaligus memastikan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.
Terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (di)






