Menu

Mode Gelap
 

Kabar Magelang · 16 Apr 2026 16:00 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pemuda Kajoran, Lima Pelaku Peragakan 19 Adegan


					Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pemuda Kajoran, Lima Pelaku Peragakan 19 Adegan Perbesar

MAGELANG, Kabarjateng.idPolresta Magelang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang pemuda asal Kecamatan Kajoran, Kamis (16/4/2026) siang.

Kegiatan berlangsung di halaman belakang Mapolresta Magelang dengan menghadirkan lima tersangka yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut.

Kelima pelaku, yakni GL, GD, OP, Ad, dan KC, memperagakan total 19 adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian secara utuh, mulai dari saat mereka menjemput korban hingga korban meninggal dunia.

Kronologi Peristiwa Terungkap

Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut, penyidik menampilkan setiap tahapan kejadian secara rinci.

Para pelaku menjemput korban berinisial KK, kemudian melakukan tindakan kekerasan hingga akhirnya membawa korban ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit. Namun, korban tidak tertolong.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Nauval Amarullah, S.H., M.H., menegaskan bahwa kejaksaan mengarahkan pelaksanaan rekonstruksi untuk menguji kesesuaian fakta di lapangan.

“Rekonstruksi ini kami arahkan untuk memastikan kecocokan antara keterangan pelaku, saksi, serta barang bukti yang sudah kami amankan,” ujarnya.

Motif Dipicu Dugaan Perselingkuhan

Kanit Pidana Umum Satreskrim Polresta Magelang, Iptu M. Ady Haryanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan hubungan asmara antara korban dan istri salah satu pelaku.

Salah satu pelaku menemukan indikasi perselingkuhan melalui akun media sosial milik istrinya, sehingga memicu emosi dan berujung pada aksi kekerasan bersama.

Ia menegaskan bahwa rekonstruksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum masuk tahap persidangan.

“Melalui 19 adegan ini, kami memperjelas peran masing-masing pelaku serta memastikan seluruh alat bukti saling menguatkan untuk proses persidangan,” jelasnya.

Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Di lokasi kegiatan, ayah korban, Ikhwan, menyampaikan tuntutan keadilan atas kematian anaknya.

“Saya meminta keadilan untuk anak saya. Saya ingin para pelaku menerima hukuman yang setimpal,” tegasnya.

Kuasa hukum para pelaku, Basori Edi Pracaya, S.H., menyatakan bahwa para kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

“Mewakili klien kami, kami turut berduka cita dan memohon maaf kepada keluarga korban. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran agar ke depan mereka bisa memperbaiki diri,” ujarnya.

Ancaman Hukuman

Penyidik menjerat kelima tersangka dengan pasal kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menambahkan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Candra)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Satresnarkoba Polres Boyolali Bongkar Peredaran Obat Terlarang, Satu Pelaku Ditangkap

16 April 2026 - 18:27 WIB

Kasdam IV Diponegoro Ikuti Pembukaan Retreat KPPD, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

16 April 2026 - 17:51 WIB

LSP Koperasi Susun Skema Pendidikan Khusus, Siapkan Manajer KD/KMP Sesuai Kebutuhan Lapangan

16 April 2026 - 17:44 WIB

Wanita di Tempellemahbang Blora Ditemukan Meninggal, Diduga Akhiri Hidup di Samping Rumah

16 April 2026 - 16:54 WIB

Gayatri Jawa Tengah: Gerakan Perempuan Berbasis Budaya dan Kepedulian Sosial

16 April 2026 - 16:22 WIB

Pengadilan Negeri Salatiga Intensifkan Wasmat di Rutan

16 April 2026 - 13:56 WIB

Trending di Daerah