KUDUS | Kabarjateng.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Dawe, Polres Kudus, mulai menghadirkan layanan Safe House 110 di dua desa yang berada di wilayah Kecamatan Dawe.
Program ini disiapkan sebagai tempat perlindungan sementara bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan penanganan cepat dalam kondisi darurat.
Peresmian Safe House 110 dilaksanakan di rumah Kepala Desa Margorejo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, pada Jumat (5/6/2026) malam.
Kegiatan tersebut menjadi langkah nyata kepolisian dalam memperluas akses pelayanan kepada masyarakat hingga tingkat desa.
Kapolsek Dawe AKP Jajang Wiwoko mewakili Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan bahwa program Safe House 110 merupakan bentuk inovasi pelayanan kepolisian yang bertujuan mempercepat respons terhadap berbagai persoalan yang dihadapi warga.
Menurutnya, fasilitas tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus memudahkan masyarakat memperoleh bantuan kepolisian tanpa harus menunggu waktu lama.
“Melalui Safe House 110, masyarakat dapat memperoleh perlindungan dan akses pelayanan kepolisian secara lebih cepat, mudah, dan dekat dengan lingkungan tempat tinggal mereka,” ujar AKP Jajang.
Sebagai bagian dari peluncuran program, petugas melakukan pemasangan banner identitas, penyiapan fasilitas pendukung, serta pencatatan inventaris guna menunjang operasional rumah aman tersebut.
Saat ini terdapat dua titik Safe House 110 yang sudah dapat dimanfaatkan masyarakat.
Lokasi pertama berada di Desa Margorejo dan ditempatkan di kediaman Kepala Desa Sumirkan.
Sementara lokasi kedua berada di Desa Puyoh yang berlokasi di rumah tokoh masyarakat setempat, Wahyudi.
Keberadaan Safe House 110 merupakan bagian dari program pelayanan masyarakat yang dikembangkan oleh Polda Jawa Tengah dengan mengedepankan kolaborasi antara kepolisian dan warga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Selain menjadi tempat menerima laporan atau pengaduan masyarakat, Safe House 110 juga berfungsi sebagai lokasi perlindungan sementara bagi korban berbagai tindak kekerasan maupun kejahatan.
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk penanganan awal korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perundungan, serta warga yang membutuhkan perlindungan sebelum mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Tak hanya itu, Safe House 110 juga terhubung dengan layanan darurat Call Center 110 sehingga proses koordinasi dan tindak lanjut dapat dilakukan dengan lebih cepat.
AKP Jajang berharap kehadiran rumah aman tersebut semakin memperkuat hubungan kemitraan antara Polri dan masyarakat sekaligus memberikan jaminan rasa aman bagi warga yang membutuhkan pertolongan.
Ke depan, Polsek Dawe menargetkan program Safe House 110 dapat dikembangkan secara bertahap ke desa-desa lain di wilayah Kecamatan Dawe sehingga jaringan perlindungan masyarakat semakin luas dan mudah dijangkau. (ag)






