KUDUS | Kabarjateng.id – Jajaran Polres Kudus menangkap seorang pria berinisial SL (45), warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, karena menyebarkan informasi palsu tentang teror pocong melalui media sosial Facebook. Unggahan itu sempat viral dan membuat warga resah.
Personel Satintelkam Polres Kudus menangkap SL pada Minggu (24/5/2026) setelah melakukan patroli siber dan menelusuri akun Facebook bernama “Kang Momon” yang beberapa kali mengunggah narasi kemunculan pocong di wilayah Kudus.
Kasatintelkam Polres Kudus, AKP Krisbiyantoro, mengatakan SL mengakui sendiri perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.
“Yang bersangkutan mengaku membuat dan mengunggah postingan terkait pocong melalui akun Facebook miliknya,” ujar AKP Krisbiyantoro, Minggu (24/5/2026).
Konten Hoaks Demi Monetisasi Facebook
Polisi kemudian mendatangi rumah SL di Kecamatan Kaliwungu untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Dalam pemeriksaan itu, SL mengaku mengambil foto dan narasi pocong dari beranda Facebook lalu mengunggah ulang ke akun pribadinya.
SL sengaja membuat konten tersebut untuk menarik perhatian pengguna media sosial dan meningkatkan interaksi akun.
“Pelaku mengaku ingin memperoleh keuntungan dari fitur monetisasi Facebook Pro,” jelas Krisbiyantoro.
Saat menjalani pemeriksaan di Polres Kudus, SL mengakui informasi yang ia unggah tidak benar.
Ia juga meminta maaf kepada masyarakat Kudus karena unggahannya memicu keresahan.
“Saya meminta maaf kepada masyarakat Kudus atas postingan tersebut dan berjanji tidak mengulanginya lagi,” kata SL.
Polisi Perkuat Patroli Siber
Kabag Ops Polres Kudus, Kompol Eko Pujiyono, menegaskan jajarannya terus memperkuat patroli malam dan patroli siber untuk mencegah penyebaran berita bohong yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia meminta masyarakat lebih bijak saat menerima maupun membagikan informasi di media sosial.
“Masyarakat jangan mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya. Pastikan dulu sebelum membagikannya,” ujar Kompol Eko.
Menurutnya, hoaks bisa memicu kepanikan dan mengganggu situasi kamtibmas.
Karena itu, masyarakat perlu memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya ke orang lain.
“Jangan langsung menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (di)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.