KLATEN, Kabarjateng.id – Personel Polsek Kebonarum membongkar peredaran minuman keras (miras) berbagai merek di wilayah Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten, Jumat (27/2/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial W (46), warga Desa Ngrundul, Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten.
Kapolsek Kebonarum menjelaskan, kasus ini terungkap setelah warga melaporkan adanya aktivitas penjualan miras di sebuah ruko di Jalan Desa Ngrundul–Kebonarum.
Warga merasa resah karena peredaran miras berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Penggeledahan di Ruko Desa Ngrundul
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendatangi ruko yang dilaporkan warga dan melakukan penggeledahan.
Dari dalam bangunan itu, Polsek Kebonarum menemukan puluhan botol miras berbagai merek yang diduga siap edar.
Petugas menyita total 26 botol minuman keras dengan rincian sebagai berikut:
Anggur putih: 5 botol
Anggur kolesom: 3 botol
Atlas: 3 botol
Arak: 3 botol
Drum Whisky: 3 botol
Vodka Mix: 2 botol
Topi Miring: 2 botol
Chongyang: 1 botol
Kawa-kawa: 1 botol
Anggur merah: 1 botol
Api: 1 botol
Proses Hukum dan Imbauan Polisi
Petugas kemudian membawa W beserta barang bukti ke Mapolsek Kebonarum untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik memproses kasus tersebut melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Klaten.
Polsek Kebonarum mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin karena dapat mengganggu ketertiban umum.
Polisi juga mengajak warga terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Klaten. (ar)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.