KLATEN, Kabarjateng.id – Polres Klaten mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kasus itu terjadi tahun 2023 dan 2024 dan menyebabkan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
Modus Janjikan Kelulusan CPNS
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi, memaparkan langsung kronologi pengungkapan kasus di hadapan awak media.

Kapolres menjelaskan, tersangka berinisial YS (56), warga Semarang, menawarkan jasa kepada korban dengan mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat di kementerian.
Melalui bujuk rayu, tersangka meyakinkan korban bahwa dirinya mampu membantu proses kelulusan CPNS di salah satu kementerian.
“Setelah kami dalami, kami tidak menemukan aliran dana kepada pejabat mana pun. Tersangka menggunakan seluruh uang untuk kepentingan pribadi,” ujar Kapolres, Jumat (20/2).
Kerugian Korban Capai Ratusan Juta
Kapolres mengungkapkan, dua korban penipuan CPNS di Klaten berinisial FK dan MDH, keduanya warga Kabupaten Klaten.
Korban menyerahkan uang secara bertahap sejak akhir 2023 hingga 2024 dengan alasan biaya pendaftaran, pelunasan, hingga pelantikan.
“Korban FK mengalami kerugian Rp192.500.000, sedangkan korban MDH mengalami kerugian Rp126.000.000. Korban menyerahkan uang secara bertahap,” jelasnya.
“Karena tersangka tidak memberikan kepastian pengangkatan, korban akhirnya melapor ke Polres Klaten,” tambahnya.
Polisi Amankan Tersangka dan Barang Bukti
Petugas mengamankan tersangka di wilayah Semarang sekitar satu pekan sebelum konferensi pers.
Polisi juga menyita barang bukti berupa rekening koran milik korban dan tersangka, buku tabungan, serta satu unit telepon seluler yang tersangka gunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
Kapolres menegaskan, tersangka tidak memiliki akses maupun kewenangan dalam proses rekrutmen CPNS.
Pelaku menjalankan aksinya karena alasan ekonomi.
“Dari hasil pemeriksaan, kami tidak menemukan dokumen palsu maupun jaringan tertentu. Tersangka hanya mengandalkan komunikasi untuk meyakinkan korban bahwa ia memiliki akses. Motifnya murni ekonomi,” tegas AKBP Moh Faruk Rozi.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kapolres
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP jo Pasal 127 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun serta denda hingga Rp200 juta.
Kapolres Klaten mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan kelulusan instan dengan imbalan uang.
“Pemerintah melaksanakan rekrutmen CPNS secara resmi dan transparan. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi ke instansi terkait,” pungkas AKBP Moh Faruk Rozi. (ar)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.