Menu

Mode Gelap
 

Kabar Kendal · 9 Mar 2026 20:15 WIB

Polres Kendal Ungkap Penyerangan Polisi Saat Bubarkan Perkelahian di Kaliwungu, Dua Pelaku Ditangkap


					Polres Kendal Ungkap Penyerangan Polisi Saat Bubarkan Perkelahian di Kaliwungu, Dua Pelaku Ditangkap Perbesar

KENDAL, Kabarjateng.id – Polres Kendal ungkap kasus penyerangan terhadap anggota polisi saat petugas membubarkan perkelahian sekelompok pemuda di Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu dini hari, 8 Maret 2026, itu berakhir dengan penangkapan dua pelaku yang kini berstatus tersangka.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menyampaikan langsung kronologi kejadian dalam konferensi pers di Aula Tri Brata Mapolres Kendal, Senin (9/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres hadir bersama sejumlah pejabat utama Polres Kendal.

Kronologi Kejadian

Kapolres menjelaskan bahwa insiden bermula saat jajaran Polsek Kaliwungu melaksanakan patroli gabungan bersama unsur Forkopimcam Kaliwungu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan.

Sekitar pukul 01.00 WIB, tim patroli yang dipimpin Kapolsek Kaliwungu berangkat dari Mapolsek menuju area parkir Masjid Kaliwungu untuk melaksanakan apel patroli gabungan.

Setelah apel selesai sekitar pukul 01.30 WIB, petugas melanjutkan patroli dengan menyisir sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas seperti Perempatan Sawah Jati, Dukuh Triasari, hingga Pertigaan Pasar Gladag.

Petugas kemudian bersiaga di kawasan Pertigaan Dukuh Tridasari hingga sekitar pukul 03.15 WIB.

Sekitar pukul 03.30 WIB, masyarakat melaporkan adanya perkelahian sekelompok pemuda di Kaliwungu Kendal.

Kapolsek Kaliwungu bersama anggota segera menuju lokasi kejadian.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua pemuda sedang berkelahi dan beberapa rekannya mengelilingi mereka.

Polisi Diserang Saat Melerai

Petugas berusaha melerai perkelahian tersebut agar situasi tidak semakin memanas.

Namun situasi justru berubah ricuh ketika salah satu pelaku berinisial A.F. (17) tiba-tiba memukul seorang anggota polisi di bagian pipi kanan hingga korban terjatuh.

Tidak lama kemudian, pelaku lain berinisial M. (20) kembali memukul bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali.

Melihat kejadian tersebut, Kapolsek Kaliwungu bersama anggota lain langsung berusaha mengendalikan situasi.

Para pelaku kemudian mencoba melarikan diri melalui gang-gang di sekitar lokasi kejadian.

Petugas berhasil menangkap pelaku A.F. di lokasi dan langsung membawanya ke Polsek Kaliwungu untuk menjalani pemeriksaan.

Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas kembali menyisir area sekitar tempat kejadian.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Kendal berhasil ungkap pelaku lainnya berinisial M. yang masih berada di sekitar lokasi.

Kapolres menegaskan bahwa polisi menangkap kedua pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Petugas langsung menangani peristiwa ini secara cepat. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, kami berhasil menangkap kedua pelaku dan saat ini penyidik sudah memproses kasusnya,” ujar Kapolres.

Motif dan Ancaman Hukuman

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para pelaku emosi karena tidak menerima ketika polisi membubarkan perkelahian yang mereka lakukan.

Konsumsi minuman keras juga memicu tindakan agresif para pelaku hingga berujung pada penyerangan terhadap petugas.

Anggota polisi yang menjadi korban menjalani pemeriksaan medis untuk keperluan visum serta melengkapi proses pemberkasan perkara.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 262 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penyidik juga mengenakan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.

Karena korban merupakan aparat yang sedang menjalankan tugas, penyidik juga mempertimbangkan Pasal 470 KUHP baru yang memungkinkan penambahan sepertiga dari pidana pokok.

Operasi Pekat Selama Ramadhan

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Kendal juga memaparkan perkembangan situasi keamanan selama pelaksanaan Operasi Pekat menjelang dan selama bulan Ramadhan.

Selama 20 hari operasi berlangsung, Polres Kendal menangani berbagai kasus yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Kasus tersebut meliputi peredaran petasan dan bahan peledak, perjudian konvensional maupun daring, peredaran minuman keras, penyalahgunaan narkotika, hingga kasus asusila.

Kapolres menegaskan bahwa operasi tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif selama masyarakat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan. (liem)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Gubernur Luthfi Temui Massa May Day, Serap Aspirasi dan Siapkan Solusi untuk Buruh Jateng

2 Mei 2026 - 15:09 WIB

Saat Soeharto Tak Ingin Menjadi Presiden

2 Mei 2026 - 14:30 WIB

May Day 2026 di Ungaran, Ahmad Luthfi Tegaskan Buruh Jadi Pilar Utama Ekonomi Jateng

2 Mei 2026 - 08:33 WIB

Ahmad Luthfi Gandeng TNI, Jateng Ubah Gunungan Sampah Jadi Energi Alternatif

2 Mei 2026 - 08:03 WIB

Pemprov Jateng Dukung Penuh Raperda Pelayanan Publik

2 Mei 2026 - 07:32 WIB

Pemkab Brebes Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kemarau 2026, Fokus Cegah Kekeringan dan Karhutla

2 Mei 2026 - 01:40 WIB

Trending di Daerah