JEPARA, Kabarjateng.id – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tahunan terus berjalan.
Kepolisian Resor Jepara melalui Satreskrim menetapkan AJ sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup kuat.
Kasat Reskrim Polres Jepara, Wildan Umarela, menjelaskan bahwa tim penyidik menetapkan status tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurutnya, bukti yang berhasil diamankan meliputi keterangan para saksi, percakapan digital, serta telepon genggam milik keluarga korban yang menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang kami peroleh, penyidik menetapkan AJ sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Wildan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/5/2026).
Datang ke Mapolres Didampingi Kuasa Hukum
AJ memenuhi panggilan penyidik pada Senin pagi dengan didampingi penasihat hukumnya.
Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Jepara, penyidik langsung menaikkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara dugaan pelecehan seksual tersebut.
Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain
Sampai saat ini, polisi baru menerima satu laporan resmi dari korban.
Meski demikian, penyidik terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Selain itu, pihak kepolisian juga menjadwalkan pemeriksaan kesehatan terhadap korban di rumah sakit guna melengkapi berkas penyidikan dan memperkuat proses pembuktian.
Polres Jepara menegaskan akan menangani perkara ini secara serius, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepolisian juga memastikan perlindungan terhadap korban tetap menjadi prioritas utama dalam proses penanganan kasus tersebut.
Dengan langkah tersebut, polisi berharap proses hukum berjalan secara adil serta memberikan kepastian hukum bagi korban maupun semua pihak yang terlibat. (Aries P)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.