DEMAK | Kabarjateng.id – Satresnarkoba Polres Demak menggelar razia di empat tempat hiburan malam pada Sabtu (10/10/2026) untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dalam operasi tersebut, polisi melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi sekaligus menggelar tes urine secara mendadak terhadap pemandu lagu dan pengunjung.
Kegiatan cipta kondisi itu dipimpin Pamenwas Kompol Supardiono bersama Kasat Resnarkoba Polres Demak IPTU Yusup.
Operasi turut melibatkan personel dari fungsi Propam dan Dokkes.
Petugas memeriksa 57 orang yang berada di lokasi razia.
Mereka terdiri atas 38 pemandu lagu atau lady companion (LC) dan 19 pengunjung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh peserta tes urine dinyatakan negatif narkoba.
Polisi juga tidak menemukan barang bukti narkotika, psikotropika, maupun obat-obatan berbahaya lainnya di lokasi yang diperiksa.
Kasat Resnarkoba Polres Demak IPTU Yusup mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungan tempat hiburan malam.
Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah tempat hiburan dimanfaatkan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika.
Meski tidak menemukan pelanggaran dalam operasi tersebut, kepolisian menegaskan pengawasan akan terus dilakukan melalui kegiatan rutin maupun pemeriksaan mendadak.
Polres Demak juga mengimbau pengelola tempat hiburan malam agar ikut menjaga lingkungan usahanya dan tidak membiarkan lokasi tersebut digunakan untuk aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.
Melalui langkah tersebut, kepolisian berharap upaya pencegahan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Demak dapat berjalan lebih optimal, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. (lim)






