DEMAK, Kabarjateng.id – Reformasi hukum pidana nasional memasuki babak baru.
Untuk menyatukan persepsi dan memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum, Polres Demak menggelar Forum Group Discussion (FGD).
Kegiatan itu untuk membahas implementasi KUHP dan KUHAP baru di Ballroom Hotel Amantis, Jumat (20/2/2026).
Polres Demak menghadirkan Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Jawa Tengah, Dhanang Agung Nugroho, Ketua Pengadilan Negeri Demak Niken Rochayati.
Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Demak Milono Raharjo, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak Agus Sukiyono dalam forum tersebut.
Selain itu, Polres Demak juga melibatkan perwakilan staf Bea Cukai Semarang.
Serta unsur masing-masing instansi penegak hukum di wilayah Kabupaten Demak sebagai wujud komitmen memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar-lembaga.
Perubahan Paradigma Sistem Peradilan Pidana
Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra yang AKBP Samel sapaan akrabnya menegaskan pengesahan KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar perubahan regulasi.
Melainkan perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana nasional.
“Pengesahan KUHP dan KUHAP baru bukan hanya perubahan aturan, tetapi perubahan cara pandang sistem peradilan pidana, dari keadilan retributif menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” ujar AKBP Samel.
Ia menjelaskan hukum pidana Indonesia kini bergerak meninggalkan warisan kolonial, menuju sistem hukum yang mencerminkan keadilan, kemanusiaan, dan kearifan lokal bangsa.
Kesamaan Persepsi Jadi Kunci Implementasi
AKBP Samel menekankan setiap aparat penegak hukum memegang peran yang memiliki tujuan sama.
Yakni menegakkan hukum secara adil, profesional, dan orientasi pada perlindungan masyarakat.
Ia menyatakan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru menuntut kesamaan persepsi dan sinergi sejak tahap awal hingga akhir proses peradilan pidana.
Menurutnya, forum diskusi ini sangat penting dan strategis karena menjadi ruang dialog terbuka.
Serta menyamakan pandangan mengantisipasi potensi perbedaan tafsir norma-norma baru dalam praktik penegakan hukum.
Tantangan dan Langkah Strategis ke Depan
AKBP Samel mengakui bahwa tantangan implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak ringan.
Aparat penegak hukum perlu sumber daya manusia, menyesuaikan SOP, serta mengubah pola pikir represif menuju pendekatan proporsional, humanis, dan berkeadilan.
Melalui forum, ia berharap seluruh peserta mampu mengidentifikasi pasal-pasal krusial.
Membahas potensi kendala di lapangan, serta merumuskan langkah-langkah praktis agar penegakan hukum menjamin kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
“Saya meyakini dengan komunikasi yang baik dan kolaborasi yang solid antara penegak hukum, implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ungkapnya.
“Saya berharap FGD ini menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan aplikatif sebagai pedoman bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum ke depan,” pungkas Kapolres. (di)






