DEMAK, Kabarjateng.id – Peristiwa tragis menimpa seorang anak berinisial AAA (12) di Jalan Raya Dempet–Godong, Desa Dempet, Kabupaten Demak, Jumat (20/3/2026).
Korban meninggal dunia setelah ledakan petasan terjadi saat ia mengikuti takbir keliling bersama teman-temannya.
Berdasarkan keterangan saksi, korban sempat terpisah dari rombongan.
Ia kemudian menyalakan petasan sambil memegangnya dengan tang. Petasan itu meledak secara tiba-tiba, membuat korban terpental dan terjatuh.
Warga langsung membawa korban ke Puskesmas Dempet untuk mendapat pertolongan pertama.
Tim medis kemudian merujuk korban ke RSUD Sunan Kalijaga Demak.
Meski tim medis telah memberikan penanganan intensif, korban akhirnya meninggal dunia keesokan harinya akibat luka berat di bagian kepala.
Kapolres Sampaikan Duka dan Berikan Santunan
Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino bersama jajaran Pejabat Utama Polres Demak mendatangi rumah duka di Desa Dempet, Kecamatan Dempet, Selasa (24/3/2026).
Dalam kunjungan itu, Kapolres menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga korban.
Ia juga menyerahkan santunan sebagai bentuk kepedulian atas musibah tersebut.
“Atas nama Polres Demak, kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya ananda AAA akibat ledakan petasan,” ujar Kapolres.
Penertiban Petasan Diperketat
Kapolres menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.
Ia memastikan pihaknya akan membahas langkah penanganan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menekan peredaran petasan di Kabupaten Demak.
Polres Demak akan meningkatkan pengawasan, menggelar razia, serta menindak tegas peredaran dan penggunaan petasan ilegal.
Selain itu, kepolisian juga akan menertibkan penggunaan sound system berlebihan atau “sound horeg” yang sering muncul saat malam takbiran dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Keluarga Harap Tidak Ada Korban Lagi
Pihak keluarga korban berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Mereka meminta aparat menindak tegas peredaran petasan karena dinilai sangat berbahaya dan menimbulkan trauma mendalam.
“Kami berharap petasan benar-benar dilarang agar tidak ada lagi korban jiwa,” ungkap perwakilan keluarga.
Imbauan untuk Masyarakat
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan petasan dalam bentuk apa pun, terutama menjelang hari besar keagamaan.
Ia menegaskan bahwa petasan memiliki risiko tinggi, mulai dari luka bakar, cedera serius akibat ledakan, hingga potensi kebakaran.
“Mari kita rayakan momen keagamaan dengan aman dan tertib tanpa petasan demi keselamatan bersama,” pungkasnya. (liem)






