CILACAP | Kabarjateng.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah memperkuat pengawasan pelayanan publik dengan melibatkan masyarakat secara lebih aktif.
Warga didorong menjadi bagian penting dalam menyampaikan informasi ketika menemukan layanan yang tidak sesuai ketentuan maupun indikasi maladministrasi.
Ombudsman menilai laporan masyarakat memiliki peran strategis sebagai peringatan dini untuk mengetahui persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Karena itu, setiap aduan perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut agar persoalan tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Untuk mendekatkan fungsi pengawasan kepada masyarakat, Ombudsman Jateng menghadirkan inovasi “Sapa Daerah”.
Program tersebut menjadi wadah yang mempertemukan informasi atau keluhan masyarakat dengan pihak penyelenggara pelayanan sehingga persoalan dapat segera ditangani.
Program ini mulai diterapkan di Kabupaten Cilacap.
Pada Jumat (14/8/2026), Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menyerahkan program tersebut kepada Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap.
Sebagai tahap awal, Sapa Daerah diterapkan pada dua lokasi, yakni Mal Pelayanan Publik Kabupaten Cilacap dan RSUD Cilacap.
Keduanya dipilih karena memberikan layanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Mal Pelayanan Publik menangani beragam kebutuhan administrasi dan perizinan, sementara RSUD menyediakan layanan kesehatan yang menjadi salah satu kebutuhan dasar warga.
Siti Farida berharap keberadaan program tersebut membuat keluhan masyarakat dapat diterima penyelenggara layanan dengan lebih cepat.
“Melalui Sapa Daerah, kami berharap setiap persoalan yang ditemukan masyarakat bisa segera diketahui dan ditindaklanjuti, sehingga penyelesaiannya tidak harus menunggu masalah menjadi lebih besar,” kata Siti Farida.
Menurutnya, program tersebut tidak sekadar berfungsi sebagai saluran pengaduan.
Lebih dari itu, Sapa Daerah diarahkan untuk membangun mekanisme pengawasan yang cepat, terbuka, dan melibatkan berbagai pihak.
Masyarakat dapat berperan dengan menyampaikan persoalan yang mereka alami saat menerima layanan.
Sementara itu, penyelenggara pelayanan diharapkan menjadikan informasi tersebut sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan.
Setelah melalui tahap percontohan di Mal Pelayanan Publik dan RSUD Cilacap, Ombudsman Jateng berencana memperluas penerapan Sapa Daerah secara bertahap ke berbagai penyelenggara pelayanan publik lainnya di Kabupaten Cilacap.
Ombudsman berharap program tersebut mampu memperkuat kerja sama antara masyarakat, pemerintah sebagai penyelenggara layanan, dan Ombudsman dalam melakukan pengawasan.
Respons yang lebih cepat terhadap keluhan diharapkan dapat mendorong perbaikan pelayanan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. (ajp)






