Menu

Mode Gelap
 

Kabar Boyolali

Satresnarkoba Polres Boyolali Sita 523 Tablet Berlogo “Y”, Seorang Pria Diamankan

badge-check


					Satresnarkoba Polres Boyolali Sita 523 Tablet Berlogo “Y”, Seorang Pria Diamankan Perbesar

BOYOLALI | Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali mengamankan seorang pria berinisial NAL (46), warga Kecamatan Karanggede, setelah diduga menyimpan dan mengedarkan tablet berlogo “Y” yang mengandung Trihexyphenidyl.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 15.44 WIB.

Polisi melakukan penindakan di sebuah rumah yang berada di Dukuh Bejen, RT 001/RW 003, Desa Karangkepoh, Kecamatan Karanggede, Boyolali.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan total 523 tablet.

Barang bukti itu terdiri atas 493 tablet putih berlogo “Y” yang disimpan dalam plastik bening di sebuah toples, kemudian 20 tablet yang terbagi dalam dua plastik klip, serta 10 tablet lainnya dalam satu plastik klip.

Polisi juga mengamankan satu bendel plastik klip bening dan dua telepon seluler yang diduga memiliki kaitan dengan aktivitas penyimpanan maupun peredaran obat tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi dan penyelidikan mengenai dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah hukum Polres Boyolali.

Menurutnya, hasil pemeriksaan di lokasi menguatkan dugaan tersebut.

NAL juga mengakui tablet yang ditemukan berada dalam penguasaannya dan tidak mempunyai izin untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut.

Setelah diamankan, NAL bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Boyolali.

Penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami asal-usul obat serta aktivitas peredarannya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat ketentuan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Boyolali menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin.

Masyarakat pun diminta tidak sembarangan membeli atau menggunakan obat tanpa resep maupun izin resmi, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran obat berbahaya di lingkungan sekitar. (ar)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polres Boyolali Tingkatkan Literasi AI bagi 178 Siswa SMK BK Simo

20 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Divhumas Polri Gelar Dialog di Semarang, Soroti Perlindungan Perempuan dan Anak di Ruang Digital

20 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Tempat Produksi Tahu di Ngemplak Boyolali Terbakar, Kerugian Capai Rp10 Juta

20 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Maulid Nabi 1448 H, Kapolres Semarang Dorong Anggota Jadikan Akhlak Rasulullah sebagai Teladan

20 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Karnaval HUT ke-81 RI di Jatinegara Tegal Diikuti 1.500 Peserta

20 Agustus 2026 - 19:46 WIB

Halaman Kantor Gubernur Jateng Disulap Jadi Sentra UMKM, Ratusan Produk Dipamerkan

20 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Trending di KABAR JATENG