Menu

Mode Gelap
 

Kabar Batang · 23 Apr 2026 15:05 WIB

Peredaran Tuak di Desa Babadan Limpung Resahkan Warga


					Sejumlah anak muda terlihat keluar masuk ke sebuah warung yang diduga menjual tuak Perbesar

Sejumlah anak muda terlihat keluar masuk ke sebuah warung yang diduga menjual tuak

BATANG, Kabarjateng.id — Peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis tuak terpantau berlangsung bebas di Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.

Aktivitas tersebut memicu keresahan warga karena dinilai mengganggu ketertiban lingkungan.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (23/4/2026), sejumlah anak muda terlihat keluar masuk sebuah bangunan semi permanen yang diduga menjadi tempat transaksi penjualan tuak.

Keberadaan tempat penjualan ini cukup mencolok karena tidak berizin dan beroperasi secara terbuka.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Warga Ungkap Aktivitas di Lokasi

Salah satu warga sekitar membenarkan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk menjual tuak.

Ia menyebut aktivitas itu belum berlangsung lama, namun sudah cukup menarik perhatian warga sekitar.

“Sepertinya hanya jualan saja dan belum lama buka. Tapi kadang juga dipakai untuk musikan, bahkan kadang terlihat ada cewek di situ,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, selain jual beli, lokasi tersebut kerap menjadi tempat berkumpul anak muda pada hari-hari tertentu.

Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan sosial apabila tidak segera ditangani.

Desakan Penindakan dari Aparat

Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas tersebut.

Mereka menilai peredaran miras ilegal tidak boleh dibiarkan karena dapat berdampak negatif, terutama bagi generasi muda.

Selain itu, penjualan tuak secara bebas jelas melanggar aturan yang berlaku.

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2013, setiap pihak dilarang memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Batang.

Jika tidak ada tindakan tegas, warga khawatir aktivitas ini akan semakin berkembang dan sulit dikendalikan.

Oleh karena itu, mereka meminta aparat segera melakukan penertiban sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

Upaya penegakan hukum diharapkan mampu menjaga ketertiban lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran miras ilegal di wilayah tersebut. (di)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

320 Peserta Ramaikan Turnamen E-Sport MLBB Polres Semarang di Benteng Willem II

26 April 2026 - 23:01 WIB

Lapak Togel di Banyuputih Batang Tuai Sorotan, Aparat Diminta Segera Turun Tangan

26 April 2026 - 21:08 WIB

Putri Wagub Jateng Ukir Prestasi, Raih Juara Robotik Nasional 2026

26 April 2026 - 18:31 WIB

Wagub Jateng Dorong Kolaborasi dengan Rifa’iyah untuk Perkuat UMKM, Pendidikan, dan Dakwah

26 April 2026 - 17:26 WIB

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

26 April 2026 - 17:07 WIB

Stop Hoaks! Gubernur Luthfi Serukan Masyarakat Aktif Cek Fakta di Era Digital

26 April 2026 - 16:52 WIB

Trending di Daerah