BATANG | kabarjateng.id – Aktivitas penambangan batu dan tanah urug milik AMB yang diduga berlangsung di wilayah Tembok, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, kembali menjadi perhatian masyarakat.
Operasional tambang tersebut dinilai menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar, terutama akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material.
Pantauan di lapangan pada Sabtu (1/8/2026), menunjukkan alat berat masih digunakan untuk mengeruk material tambang sebelum dimuat ke truk dan dibawa keluar lokasi.
Kondisi tersebut disebut-sebut mengganggu kenyamanan warga yang beraktivitas di sekitar area penambangan.
Sejumlah warga berharap pemerintah bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung guna memastikan aktivitas tersebut berjalan sesuai aturan.
Mereka juga meminta agar status perizinan usaha pertambangan serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan diperiksa secara transparan.
Kepala Divisi Investigasi LAI BPAN Jawa Tengah, Edy Bondan, mengatakan pihaknya akan mengajukan surat resmi kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah untuk meminta penjelasan mengenai legalitas tambang tersebut.
Menurutnya, seluruh aktivitas pertambangan wajib memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran dalam proses verifikasi, maka aparat penegak hukum diharapkan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Selain itu, LAI BPAN Jawa Tengah mendorong pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku, baik terkait perizinan maupun pengelolaan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang yang disebut berinisial AMB belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi terkait dugaan aktivitas penambangan dan status perizinannya.
Aparat penegak hukum, dalam hal ini Polresta Batang dan Polda Jateng diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak pengelola, instansi pemerintah, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






