Menu

Mode Gelap
 

Kabar Batang

Tambang Galian C di Desa Tembok Limpung Jadi Sorotan, Legalitas Dipertanyakan

badge-check


					Tambang Galian C di Desa Tembok Limpung Jadi Sorotan, Legalitas Dipertanyakan Perbesar

BATANG | kabarjateng.id – Aktivitas penambangan batu dan tanah urug milik AMB yang diduga berlangsung di wilayah Tembok, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, kembali menjadi perhatian masyarakat.

Operasional tambang tersebut dinilai menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar, terutama akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material.

Pantauan di lapangan pada Sabtu (1/8/2026), menunjukkan alat berat masih digunakan untuk mengeruk material tambang sebelum dimuat ke truk dan dibawa keluar lokasi.

Kondisi tersebut disebut-sebut mengganggu kenyamanan warga yang beraktivitas di sekitar area penambangan.

Sejumlah warga berharap pemerintah bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung guna memastikan aktivitas tersebut berjalan sesuai aturan.

Mereka juga meminta agar status perizinan usaha pertambangan serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan diperiksa secara transparan.

Kepala Divisi Investigasi LAI BPAN Jawa Tengah, Edy Bondan, mengatakan pihaknya akan mengajukan surat resmi kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah untuk meminta penjelasan mengenai legalitas tambang tersebut.

Menurutnya, seluruh aktivitas pertambangan wajib memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran dalam proses verifikasi, maka aparat penegak hukum diharapkan mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Selain itu, LAI BPAN Jawa Tengah mendorong pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku, baik terkait perizinan maupun pengelolaan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang yang disebut berinisial AMB belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi terkait dugaan aktivitas penambangan dan status perizinannya.

Aparat penegak hukum, dalam hal ini Polresta Batang dan Polda Jateng diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak pengelola, instansi pemerintah, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Jateng Pimpin Nasional Penyaluran KUR Perumahan, Rp4,96 Triliun Disalurkan untuk 28 Ribu Debitur

31 Juli 2026 - 13:01 WIB

Jateng Lampaui Target Penanganan Backlog Perumahan, 65.449 Keluarga Berhasil Miliki Rumah

31 Juli 2026 - 12:32 WIB

Dandim Batang Hadiri Apel Pembukaan Khutbatul Arsy 2026 di Pondok Modern Tazakka

20 Juli 2026 - 12:15 WIB

Nobar Final Piala Dunia 2026, Koramil 04/Bawang Bangun Keakraban Bersama Warga

20 Juli 2026 - 12:05 WIB

Koramil Tersono Jadi Pusat Nobar Piala Dunia 2026, Kebersamaan TNI dan Warga Makin Erat

19 Juli 2026 - 08:27 WIB

16 Daerah Tetapkan Status Siaga Kekeringan, Pemprov Jateng Salurkan 3,2 Juta Liter Air Bersih

17 Juli 2026 - 07:55 WIB

Trending di Daerah