Menu

Mode Gelap
 

KABAR JATENG · 28 Apr 2026 18:50 WIB

Advokat Jateng Diajak Bergabung ke Peradi Profesional, Perkuat Organisasi dan Etika Profesi


					Advokat Jateng Diajak Bergabung ke Peradi Profesional, Perkuat Organisasi dan Etika Profesi Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id — Konsolidasi profesi advokat di Indonesia terus berkembang. Dalam agenda “Silaturahmi Menjemput Mandataris Jawa Tengah” yang berlangsung di Kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradiprof), muncul ajakan kuat kepada para advokat di Jawa Tengah untuk segera bergabung secara resmi melalui sistem “Log In” di organisasi tersebut.

Dr. (Hc). Joko Susanto, S.Pd., S.H., M.H., C.PLA menyampaikan ajakan itu saat memimpin rombongan advokat Jawa Tengah bersama Dr. IG Henri Pelupessy, S.T., S.H., M.H., M.M., C.Med., C.PL., C.PT., C.LA dalam kunjungan strategis ke Kantor DPN Peradi Profesional di Arthur Tower, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).

Rombongan dari Jawa Tengah mendapat sambutan langsung dari jajaran pimpinan nasional Peradiprof yang dipimpin Ketua Umum Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., bersama Ketua Dewan Pembina Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., serta para Wakil Ketua Umum, yakni Dr. Hendra Dinatha, S.H., M.H., Dr. Dedy Ardian Prasetyo, S.H., L.LM., dan Dr. (c) Misyal B. Achmad, S.H.

Ajakan Log In ke Peradiprof

Dalam pertemuan tersebut, Joko menegaskan bahwa langkah “Log In” ke Peradi Profesional bukan hanya sebatas pendaftaran organisasi, tetapi menjadi bagian penting dalam membangun profesi yang lebih bermartabat dan profesional.

Ia mengajak seluruh advokat di Jawa Tengah untuk segera mendaftarkan diri melalui situs resmi Peradiprof.or.id agar dapat menjadi bagian dari organisasi profesi yang memiliki legalitas jelas, visi etik yang kuat, serta kepemimpinan nasional berbasis akademik.

Menurut Joko, Peradiprof memiliki daya tarik besar karena telah memperoleh pengesahan resmi dari Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.

Selain legalitas yang kuat, struktur organisasi Peradiprof juga diperkuat oleh para profesor hukum, doktor, akademisi, dan praktisi berpengalaman.

Kondisi tersebut memberikan keyakinan bahwa organisasi ini berdiri di atas fondasi keilmuan yang solid.

Joko menilai Peradiprof tidak hanya menjadi wadah administratif semata, tetapi juga membawa semangat pembaruan profesi advokat melalui penguatan jejaring, rasa kekeluargaan, dan komitmen terhadap bantuan hukum gratis bagi masyarakat pencari keadilan.

Penguatan Intelektual melalui Buku
Sebagai bentuk penguatan intelektual, DPN Peradi Profesional juga menyerahkan dua buku penting kepada delegasi Jawa Tengah.

Buku pertama berjudul Dari Kegelisahan Menuju Tanggung Jawab Profesi: Peradi Profesional dan Ikhtiar Mengembalikan Officium Nobile Advokat setebal 150 halaman.

Buku ini membahas kegelisahan dalam profesi advokat sekaligus pentingnya mengembalikan marwah advokat sebagai profesi luhur penjaga keadilan.

Sementara itu, buku kedua berjudul Peran Strategis Profesi Advokat dalam Ekosistem Hukum Indonesia di Abad 21 setebal 391 halaman.

Buku tersebut mengulas secara mendalam peran advokat dalam menghadapi tantangan hukum modern, perubahan regulasi nasional, hingga perkembangan digitalisasi di bidang hukum.

Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., serta Prof. Dr. Abdul Latif menulis kedua buku tersebut, lalu Jayabaya University Press menerbitkannya.

Bagi Joko, dua karya tersebut menjadi bekal penting bagi advokat Jawa Tengah dalam membangun organisasi daerah yang tidak hanya kuat secara administratif, tetapi juga memiliki dasar intelektual yang kokoh.

Ia menegaskan bahwa Peradi Profesional hadir membawa gagasan besar, bukan sekadar membentuk struktur organisasi semata.

Tantangan Advokat di Era Baru

Ketua Umum DPN Peradi Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa organisasi yang dipimpinnya hadir sebagai jawaban atas kebutuhan advokat Indonesia terhadap wadah profesi yang lebih siap secara etik, sosial, dan konstitusional.

Menurutnya, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menuntut advokat yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga matang secara etik serta memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional.

Ia menegaskan bahwa setiap advokat yang bergabung ke Peradiprof harus memahami profesinya sebagai officium nobile, yakni profesi terhormat yang bertugas menjaga keadilan, supremasi hukum, dan perlindungan masyarakat.

Simbol Persatuan dari Jawa Tengah
Pertemuan tersebut ditutup dengan pertukaran simbolik budaya.

Delegasi Jawa Tengah menyerahkan tiga kain batik sutera khas Pekalongan berwarna biru sebagai simbol persatuan serta dukungan terhadap organisasi advokat tingkat nasional. (liem)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Pangdam IV/Diponegoro Kawal Kunjungan Presiden Prabowo ke TPST Banyumas

28 April 2026 - 18:58 WIB

Polres Kudus Bongkar Kasus Pemerasan Pedagang Es Campur, Dua Pelaku Masuk Tahanan

28 April 2026 - 16:43 WIB

Polres Demak Bangun Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih Pascabanjir

28 April 2026 - 13:54 WIB

Patroli Gabungan Perhutani dan LMDH Perkuat Pengamanan Hutan di BKPH Tanggung

28 April 2026 - 13:39 WIB

Pria 60 Tahun Meninggal di Garasi Rumah, Warga Kajen Heboh

28 April 2026 - 11:50 WIB

Polres Tegal Kota Gelar Samjas, Jaga Kebugaran dan Profesionalisme Personel

28 April 2026 - 10:59 WIB

Trending di Daerah