Menu ✖

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal

Polres Kendal Amankan Remaja Bersenjata Tajam, Aksi “Kreak” Jadi Perhatian Serius

badge-check


					Polres Kendal Amankan Remaja Bersenjata Tajam, Aksi “Kreak” Jadi Perhatian Serius Perbesar

KENDAL | Kabarjateng.id – Aksi kelompok remaja yang diduga hendak melakukan tawuran kembali menjadi perhatian serius Polres Kendal.

Dalam sebulan terakhir, polisi mengungkap dua kasus berbeda yang melibatkan remaja dan senjata tajam berukuran panjang.

Pengungkapan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Cepiring dan Kaliwungu.

Sejumlah remaja diamankan setelah polisi mendeteksi adanya rencana tawuran antarkelompok.

Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, jajarannya tidak akan membiarkan aksi kejahatan jalanan atau yang dikenal masyarakat sebagai “kreak” berkembang di wilayah Kendal.

“Polres Kendal siap dan akan terus memberantas aksi ‘kreak’ maupun premanisme berkedok gengster sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Kendal,” kata Ratna.

Ia menegaskan, setiap orang yang kedapatan membawa senjata tajam dan diduga hendak digunakan untuk membuat kekacauan akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Kasus pertama terungkap pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 04.30 WIB.

Polisi menerima informasi mengenai aksi saling tantang antarkelompok di Jalan Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring.

Saat itu, anggota Polsek Cepiring yang sedang melaksanakan patroli UKL mendapati kelompok Team @slonong berhadapan dengan aliansi Team @kilometer46 dan @bonten53tentakel_.

Kehadiran petugas membuat para remaja tersebut berusaha melarikan diri.

Namun, tiga orang berhasil diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan NF (18), warga Desa Cepiring, sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Rutan Polres Kendal.

Sementara seorang lainnya, MR (17), yang masih duduk di kelas XII, diproses sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum atau ABH.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya celurit sepanjang sekitar 100 sentimeter, corbek sepanjang 140 sentimeter, dua telepon seluler, serta dua sepeda motor.

Barang bukti kendaraan yang diamankan yakni Honda Vario bernomor polisi H-4634-AGD dan Honda PCX bernomor polisi H-3471-CHD.

Kasus lainnya terungkap di wilayah Kecamatan Kaliwungu. Pengungkapan berawal dari patroli siber yang dilakukan Unit Opsnal Satreskrim Polres Kendal terhadap aktivitas media sosial.

Polisi menemukan unggahan yang diduga berisi provokasi dan ajakan tawuran antara akun Instagram wartan.boyss165 dengan kelompok original.team.selatan22kdl.

Dari penelusuran dan profiling terhadap aktivitas kedua akun tersebut, polisi kemudian mengidentifikasi sejumlah pemuda yang diduga terlibat dalam rencana aksi kekerasan di sekitar Tugu Brimob Kaliwungu, Desa Plantaran.

Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kendal.

Mereka masing-masing AA (18), karyawan swasta asal Krajankulon, ME (18), pelajar asal Plantaran, serta MF (19), karyawan swasta asal Krajankulon, Kaliwungu.

Polisi mengamankan enam senjata tajam dari pengungkapan tersebut. Beberapa di antaranya berukuran cukup panjang, yakni celurit besi sekitar 200 sentimeter, celurit besi 180 sentimeter, dan corbek besi sepanjang 150 sentimeter.

Sejumlah pakaian yang diduga digunakan para pelaku juga diamankan sebagai barang bukti, termasuk jaket hoodie, jaket hitam, kaos, dan celana jeans.

Para tersangka dalam dua perkara tersebut dijerat Pasal 307 Ayat (1) KUHP terkait tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau mempergunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk.

Satreskrim Polres Kendal masih menyelesaikan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai prosedur hukum.

Ratna juga meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak, terutama pada malam hari.

“Mayoritas pelaku yang kami amankan adalah pemuda belasan tahun, bahkan beberapa masih berstatus pelajar. Kami mengimbau kepada seluruh orang tua di Kabupaten Kendal untuk mengawasi pergaulan dan aktivitas anak,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan keluarga menjadi bagian penting untuk mencegah anak terlibat dalam aksi tawuran maupun kelompok yang berpotensi melakukan kejahatan jalanan.

“Jangan sampai masa depan mereka hancur karena ikut-ikutan aksi ‘kreak’ yang berujung pada jeruji besi. Polres Kendal akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memastikan wilayah kita aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya. (ra)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Bandara Ahmad Yani Semarang Buka Layanan Kesehatan Gratis, 1.300 Warga Dapat Pemeriksaan

1 Oktober 2026 - 21:32 WIB

Kebakaran TPA Jatibarang Meluas, 10 Hektare Lahan Terbakar

1 Oktober 2026 - 18:26 WIB

57 Prajurit Kodim Wonogiri Naik Pangkat, Dandim: Bukan Sekadar Penghargaan

1 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, Pangdam IV/Diponegoro Ajak Prajurit Perkuat Persatuan

1 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Sekda Jateng: Pancasila Jadi Perekat Persatuan di Tengah Perubahan Global

1 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Lapas Semarang Berdayakan Warga Binaan, Kerajinan Sabut Kelapa Tembus Pasar Yunani

1 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Trending di KABAR JATENG