PATI | Kabarjateng.id – Polisi mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Seorang pria berinisial H.W. alias Kirun ditangkap setelah diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis sabit.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Satreskrim Polresta Pati dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurutnya, kejadian bermula sekitar pukul 01.00 WIB ketika H.W. alias K. berada di sebuah warung kopi bersama sejumlah orang.
Saat itu, terduga pelaku menghubungi korban berinisial H.S. untuk membicarakan persoalan yang sebelumnya terjadi di antara keduanya.
Korban kemudian datang bersama sejumlah saksi. Pertemuan tersebut justru berkembang menjadi pertengkaran hingga terduga pelaku mengajak korban menuju sebuah lapangan di wilayah Juwana.
“Dalam perjalanan, terduga pelaku mengambil sabit yang berada di sekitar lokasi,” kata Kompol Dika.
Sejumlah saksi sempat berupaya mencegah dan menenangkan H.W. Mereka juga meminta sabit tersebut dibuang atau dikembalikan ke tempat semula.
Namun, upaya tersebut tidak menghentikan aksi terduga pelaku. H.W. disebut berhasil melepaskan diri dan kemudian mengejar korban yang berusaha melarikan diri.
Dalam pengejaran tersebut, sabit diayunkan dari arah kanan menuju kiri dan mengenai bagian belakang leher korban.
Tidak berhenti di situ, terduga pelaku kembali mengayunkan sabit ke arah kepala korban. Serangan kedua itu berhasil dihindari.
Para saksi kemudian kembali melakukan upaya untuk menghentikan H.W. hingga senjata tajam tersebut berhasil direbut.
Sementara korban langsung dibawa untuk memperoleh penanganan medis akibat luka yang dialaminya.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi.
Petugas juga menelusuri keberadaan terduga pelaku yang diketahui berpindah-pindah tempat.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil mengamankan H.W. alias Kirun di wilayah hukum Surabaya.
Dari tangan petugas, diamankan sejumlah barang bukti, yakni satu potong pakaian korban berwarna biru yang terdapat bercak darah serta satu bilah senjata tajam jenis sabit.
H.W. diketahui merupakan warga Kecamatan Juwana dan sehari-hari bekerja sebagai nelayan.
Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 468 ayat (1) KUHPidana. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Polresta Pati memastikan proses penyidikan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap secara terang rangkaian peristiwa tersebut. (di)






