Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal · 20 Mei 2026 22:37 WIB

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Dua Pelaku Ditangkap di Basement Hotel


					Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Dua Pelaku Ditangkap di Basement Hotel Perbesar

SOLO | Kabarjateng.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Surakarta.

Polisi menangkap dua pria berinisial JM (48) dan HM (38) di area basement sebuah hotel di Solo setelah keduanya mencoba melarikan diri.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Kerten, Surakarta.

Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk melacak identitas serta pergerakan para pelaku.

Setelah mengumpulkan informasi yang cukup, polisi bergerak menuju lokasi target pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 01.59 WIB.

Saat petugas mendekati area parkir hotel, kedua pelaku langsung berusaha kabur menuju basement sambil membuang barang bukti.

Polisi bersama petugas keamanan hotel segera melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan pelarian keduanya.

“Pelaku sempat membuang barang bukti saat mencoba melarikan diri, tetapi petugas berhasil menemukan seluruh barang tersebut,” ujar Yos Guntur.

Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi

Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan lima paket sabu yang dibuang JM di sekitar kendaraan.

Petugas juga menemukan satu paket sabu lainnya di gudang basement hotel.

Selain itu, polisi menyita seperempat butir ekstasi, lima butir Alprazolam, timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, korek api, dan dua unit telepon genggam dari tas milik JM yang tersimpan di dalam mobil.

Total barang bukti yang polisi amankan meliputi enam paket sabu dengan berat bruto 5,16 gram, seperempat butir ekstasi seberat 0,15 gram, serta lima butir Alprazolam.

Polisi lalu mengembangkan kasus tersebut dengan menggeledah rumah sekaligus kantor milik JM di kawasan Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip, dan sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Residivis Kembali Terlibat Narkoba

Hasil pemeriksaan menunjukkan JM merupakan warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, yang pernah menjalani hukuman kasus narkotika pada 2019.

Polisi menduga JM kembali menjalankan peran sebagai pengedar sabu. Sementara HM yang berasal dari wilayah Jajar, Kecamatan Laweyan, tercatat sebagai pengguna.

Yos Guntur menegaskan Polda Jateng terus memburu jaringan narkotika yang masih beroperasi di wilayah Jawa Tengah.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

Polisi menjerat JM dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Psikotropika.

Sementara HM menjalani proses hukum berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dengan penanganan sesuai aturan restorative justice.

Kini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti berada di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut. (ar)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Pemerintah Percepat Penanganan Banjir Plumbon, Warga Terdampak Dapat Bantuan dan Huntara

21 Mei 2026 - 01:24 WIB

Driver Ojol Curhat ke Gubernur Luthfi, Tetap Narik Sambil Gendong Anak Demi Bertahan Hidup

20 Mei 2026 - 19:31 WIB

Kurikulum Koperasi Masuk Sekolah di Jateng Mulai 2026/2027

20 Mei 2026 - 19:22 WIB

Semarang Siapkan Festival Budaya Internasional Bersama Spanyol pada 2027

20 Mei 2026 - 17:55 WIB

No Titip, No Jastip! Gubernur Ahmad Luthfi Tegaskan SPMB Jateng 2026 Bersih dan Transparan

20 Mei 2026 - 05:18 WIB

Lepas Sambut Dandim 0736/Batang Penuh Haru, Letkol Inf Andhika Baroto Pamitan kepada Anggota

20 Mei 2026 - 04:40 WIB

Trending di KABAR JATENG