SEMARANG, Kabarjateng.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus penerimaan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2025.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di lobi Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025) siang, yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman.
Hadir pula Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, serta sejumlah pejabat utama lainnya.
Brigjen Pol Latif Usman menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga yang menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp2,65 miliar.
“Para pelaku menjanjikan dapat meluluskan anak korban menjadi Taruna Akpol melalui jalur khusus dengan imbalan uang dalam jumlah besar. Namun setelah uang diberikan secara bertahap, korban justru tidak lolos seleksi,” ungkap Wakapolda.
Menurut keterangan Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, penipuan tersebut dilakukan di wilayah Pekalongan dan Kota Semarang antara Desember 2024 hingga April 2025.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan empat tersangka, yaitu dua oknum anggota Polri berinisial AUK (38) dan FR (41), serta dua warga sipil berinisial SAP (54) dan JW (43).
Salah satu tersangka, SAP, diketahui mengaku sebagai adik kandung pejabat tinggi Polri untuk memperdaya calon korban.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, pengakuan tersebut terbukti palsu dan tidak memiliki dasar sama sekali.
“Modus mereka adalah mengaku memiliki koneksi dengan pejabat tinggi Polri dan menawarkan kelulusan dengan syarat membayar sejumlah uang. Dari hasil penyelidikan, total uang yang diserahkan korban mencapai Rp2,65 miliar,” jelas Dwi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pernyataan, bukti transfer antar rekening, uang tunai sebesar Rp600 juta, serta dua unit telepon genggam.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar menambahkan bahwa dua oknum anggota Polri yang terlibat telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah sebelumnya ditahan di tempat khusus selama 30 hari.
Brigjen Pol Latif Usman menegaskan kembali bahwa seluruh proses penerimaan anggota Polri, termasuk Taruna Akpol, tidak dipungut biaya sepeser pun.
“Yang harus dipersiapkan hanyalah empat hal utama, yakni kesehatan jasmani, kebugaran fisik, kondisi rohani dan psikologis yang baik, serta kemampuan akademik. Tidak ada jalur cepat atau jalan pintas,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
“Apabila menemukan praktik calo atau pungutan liar dalam proses rekrutmen, segera laporkan ke kepolisian. Kami berkomitmen menjaga proses seleksi yang transparan, profesional, dan bersih dari segala bentuk kecurangan,” ujarnya. (di)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.