SEMARANG, Kabarjateng.id – Peristiwa dugaan pencurian cabai di Pasar Pagi Ambarawa pada Selasa (9/12/2025) menjadi sorotan publik setelah ramai dibahas di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Polres Semarang memberikan klarifikasi resmi.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Ambarawa AKP Ririh Widhiastuti, S.H., M.H., pada Kamis (11/12/2025) membenarkan bahwa insiden tersebut memang terjadi.
Menurut penjelasannya, kejadian berlangsung sekitar pukul 04.30 WIB ketika aktivitas pasar masih ramai.
Saat itu, penjual bernama Wagiman (37) tengah melayani seorang pembeli yang membeli cabai sebanyak satu kantong plastik berisi sekitar 5 kilogram. Setelah transaksi selesai, cabai tersebut telah ditempatkan di kendaraan pembeli.
Namun tak lama kemudian, seorang pria tiba-tiba mengambil kantong plastik cabai tersebut tanpa izin.
Aksi itu diketahui oleh penjual maupun pembeli, sehingga keduanya bersama warga sekitar langsung mengamankan pria tersebut.
Eko (51), salah satu pengurus paguyuban Pasar Pagi Ambarawa yang mendapat laporan kejadian itu, segera menghubungi Bhabinkamtibmas.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Ambarawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa pelaku berinisial ID (30), merupakan warga Pabelan yang kini berdomisili di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
“Pelaku sudah kami amankan. Dari keterangannya, ia mengaku sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat,” jelas Kapolsek Ambarawa. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.