BANJARNEGARA | Kabarjateng.id – Kedatangan seorang pria ke rumah warga di Desa Punggelan, Kecamatan Punggelan, Banjarnegara, pada Jumat siang awalnya tidak menimbulkan kecurigaan.
Ia datang dengan alasan hendak meminjam mobil.
Namun, beberapa saat kemudian, rumah tersebut ditinggalkan pemiliknya untuk menjalankan salat Jumat.
Kesempatan itu diduga dimanfaatkan pria berinisial AM (29) untuk mengambil barang-barang berharga.
Kasus pencurian itu kini berhasil diungkap Satreskrim Polres Banjarnegara.
AM, warga Desa Bondolharjo, Kecamatan Punggelan, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Banjarnegara AKBP Dr. Aruma Chandra Dewi, SIK, M.Krim menjelaskan, peristiwa tersebut berlangsung pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 12.15 WIB.
Sebelum pencurian terjadi, AM diketahui datang ke rumah Rusman (65) sekitar pukul 11.45 WIB.
Saat itu, tersangka disebut menyampaikan maksud untuk meminjam mobil.
Situasi kemudian berubah ketika waktu salat Jumat tiba.
Rusman bergegas mengambil wudu lalu meninggalkan rumah menuju masjid. Istrinya, Suparti, turut meninggalkan rumah. Rumah dalam kondisi kosong.
Polisi menduga kondisi tersebut menjadi kesempatan bagi AM untuk masuk ke kamar korban dan mengambil barang berharga yang tersimpan di dalam lemari.
“Setelah korban pergi ke masjid, tersangka masuk ke kamar dan mengambil barang berharga,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (31/8/2026).
Usai menunaikan salat Jumat, Rusman kembali ke rumah.
Namun, ia mendapati istrinya dalam keadaan panik.
Pemeriksaan kemudian dilakukan. Lemari di kamar ditemukan terbuka. Setelah barang-barang dicek, korban menyadari sejumlah harta bendanya telah hilang.
Uang tunai Rp4.125.000 dilaporkan raib. Selain itu, perhiasan emas seberat 35 gram dengan nilai sekitar Rp42 juta juga tidak ditemukan.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp46.125.000.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi.
Satreskrim Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi serta mengumpulkan berbagai informasi yang berkaitan dengan perkara.
Dari hasil penyelidikan, nama AM muncul sebagai orang yang diduga terlibat.
Polisi kemudian menggelar perkara dan menetapkan AM sebagai tersangka setelah memperoleh bukti yang dianggap mencukupi.
Penangkapan dilakukan tim yang dipimpin Kanit Buser Polres Banjarnegara Ipda Joi Barus S.Tr.I.K di rumah AM, Desa Bondolharjo.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Banjarnegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses pengungkapan perkara, polisi turut mengamankan sebuah tas berwarna hijau dan sejumlah kuitansi pembelian perhiasan emas.
Barang tersebut antara lain berkaitan dengan kalung, liontin, anting, dan tiga gelang emas keroncong.
AM dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, khususnya ketika rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong.
Ia juga meminta warga memastikan pintu rumah, kamar, lemari, serta tempat penyimpanan barang berharga terkunci dengan baik.
Kewaspadaan, menurutnya, menjadi langkah penting agar rumah tidak mudah menjadi sasaran tindak kejahatan. (ajp)






