DEMAK, Kabarjateng.id – Ratusan warga dari Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Senin (8/9/2025), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak. Sekitar 70 warga yang hadir menuntut kejelasan atas laporan dugaan mark up Dana Desa yang mereka nilai hingga kini masih jalan di tempat tanpa perkembangan yang berarti.
Kedatangan massa berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian. Meski suasana kondusif, pertemuan perwakilan warga dengan pihak kejaksaan tidak mampu memberikan jawaban memuaskan.
Warga pulang dengan rasa kecewa karena kasus yang dilaporkan sejak lama belum juga menunjukkan langkah konkret dari aparat penegak hukum.
Sunoto, tokoh masyarakat Sidorejo, menyampaikan keresahan warganya kepada awak media.
Menurutnya, masyarakat hanya menuntut transparansi serta penjelasan mengenai lambannya penanganan laporan tersebut.
“Kami datang bukan untuk membuat keributan, tapi menanyakan kepastian hukum. Sayangnya, justru muncul pernyataan dari kejaksaan bahwa kami diminta menghadirkan saksi ahli auditor pembangunan dengan biaya dari masyarakat sendiri. Ini yang membuat kami bingung. Jika memang begitu, kami akan berupaya menggalang dana dari warga,” ujar Sunoto di depan pintu masuk Kejari Demak.
Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Kejaksaan
Warga Sidorejo menilai, seharusnya menghadirkan auditor atau saksi ahli adalah kewenangan aparat penegak hukum, bukan beban masyarakat pelapor.
Menurut mereka, sikap Kejari justru menambah keraguan dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik.
“Kami menyayangkan pernyataan dari Bapak Kajari. Tugas masyarakat adalah melapor, sedangkan aparat penegak hukum yang seharusnya bergerak aktif menindaklanjuti. Kalau semua dibebankan ke warga, lalu bagaimana nasib penegakan hukum?” tambah Sunoto.
Dasar Hukum Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Kasus dugaan mark up Dana Desa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika terbukti adanya tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Beberapa aturan hukum yang menjadi dasar antara lain:
- UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun. - UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa Dana Desa harus digunakan sesuai ketentuan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Permendes PDT dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018, yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Tuntutan Keadilan dan Transparansi
Warga Sidorejo menekankan bahwa mereka tidak ingin laporan dugaan penyimpangan Dana Desa berakhir tanpa kepastian.
Masyarakat menuntut Kejari Demak segera memberikan kejelasan, baik dengan menindaklanjuti kasus maupun menyampaikan hasil penyelidikan secara terbuka.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kalau memang ada penyelewengan, usut tuntas dan adili pelakunya. Namun jika tidak terbukti, sampaikan dengan transparan agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya,” tegas Sunoto. (di)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.