SEMARANG, Kabarjateng.id – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Tengah, Brigjen Pol Latif Usman, menekankan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan pondasi utama keberhasilan Polri dalam menjalankan tugas di lapangan. Hal itu ia sampaikan saat memimpin apel pagi di halaman Mapolda Jateng pada Senin (22/9/2025).
Brigjen Pol Latif menuturkan, keberadaan Polri masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat, baik dalam menjaga keamanan, ketertiban, maupun dalam penegakan hukum.
Namun, semua itu akan sulit terwujud bila masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian.
“Kalau masyarakat tidak percaya, apapun yang kita lakukan bisa dipandang keliru. Bahkan niat baik pun bisa dianggap negatif. Karena itu, kita semua wajib introspeksi dan memperbaiki diri agar kepercayaan publik bisa tumbuh kembali,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga sikap dan perilaku, baik saat bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Menurutnya, setiap anggota Polri memikul tanggung jawab besar menjaga nama baik institusi, termasuk dalam berinteraksi di media sosial.
“Hilangkan sikap arogan, jangan minta didahulukan. Tugas kita adalah melayani dengan ramah, sopan, dan ikhlas. Sapa masyarakat dengan senyum, berikan salam, dan bantu mereka yang membutuhkan,” pesannya.
Lebih lanjut, Wakapolda mengingatkan bahwa menjaga citra Polri bukan hanya tanggung jawab pimpinan, melainkan seluruh personel.
Ia menegaskan, kesalahan yang dilakukan oleh satu orang anggota bisa mencoreng reputasi ribuan polisi lain yang bekerja dengan dedikasi.
“Jangan sampai tindakan tidak terpuji dari satu oknum merusak kerja keras lebih dari 35 ribu anggota Polri di Jawa Tengah yang setiap hari berupaya memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.
Mengakhiri arahannya, Brigjen Pol Latif mengajak seluruh jajaran Polda Jateng untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan maksimal.
Ia optimistis, meningkatnya kepercayaan publik akan membuat masyarakat semakin aktif berperan serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (hr)






