TEGAL, Kabarjateng.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Kaligayam, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Sigap setelah menerima aduan masyarakat terkait adanya tempat karaoke berkedok warung makan, dan judi togel, yang berdiri di wilayah Desa Kaligayam.
Belum lama ini, Pemerintah Desa Kaligayam bersama Babinsa Koramil 08/Talang, serta Bhabinkamtibmas, mendatangi lokasi untuk mengecek kebenarannya.
Kepala Desa Kaligayam, Akhroni, ketika ditemui Kabarjateng.id mengatakan, bahwa apa yang telah disampaikan masyarakat memang benar apa adanya.
Dirinya sudah menemui beberapa pihak (Pemilik usaha, dan Pemilik tempat, Red) untuk melakukan mediasi.
“Iya memang benar, saya sudah meninjau dan menyampaikan kepada pemilik usaha secara baik-baik, demi ketentraman masyarakat Kaligayam. Saya minta kepada pemilik usaha untuk tidak melanjutkan aktivitasnya. Dalam waktu dekat kami juga akan mengundang pemilik usaha dan Pemilik tempat untuk membuat berita acara kesepakatan bersama,” ujar Akhroni kepada Kabarjateng.id
Sesuai apa yang dikatakan Akhroni, Kamis, 25 September 2025, bertempat di Kantor Kepala Desa, Pemerintah Desa Kaligayam, Kecamatan Talang, mengundang berbagai pihak, untuk musyawarah sekaligus penandatanganan berita acara kesepakatan bersama setelah diadakannya mediasi.
Nampak hadir dalam acara tersebut, Habib Zulfikar Ali salah satu tokoh ulama Kaligayam, Pemilik usaha tempat karaoke, pengelola judi togel, Ketua BPD Kaligayam, Babinsa Koramil 08/Talang, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, pemuda karang taruna, serta perwakilan dari kecamatan Talang.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kaligayam Akhroni memaparkan, bahwa penutupan kegiatan karaoke dan judi togel ini adalah kesepakaan bersama, bukan dari sepihak, penutupan warung karaoke dan judi togel adalah murni permintaan masyarakat.
“Ini adalah kesepakatan bersama, kami harap pelaku usaha untuk legowo menerima keputusan. Meskipun ini adalah kesepakatan bersama, tapi saya selaku Kepala Desa yang bertanggung jawab atas semua tindakan ini, jangan sampai ada satu orang pun warga saya dimusuhi. Monggoh barangkali ada yang keberatan, silahkan mengadu ke saya. Desa Kaligayam adalah desa religi, saya minta Desa Kaligayam bebas dari tempat karaoke dan judi togel,” sambut Akhroni di depan undangan yang hadir.
Lebih dari itu, Saiful, selaku Babinsa Koramil 08/Talang, senada dengan apa yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas, bahwa selaku keamanan di Desa Kaligayam sudah selayaknya menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami harap untuk pelaku usaha agar bisa menaati Peraturan Desa yang sudah disepakati bersama demi keamanan dan ketertiban masyarakat Desa Kaligayam,” harap Saiful dalam sambutannya.
Dalam acara musyawarah dan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama, ketiga pelaku usaha tempat karaoke, secara legowo bersedia untuk menandatangani kesepakatan bersama dan sepakat untuk tidak melanjutkan aktivitas karaoke di warungnya.
Situasi sedikit memanas, saat pihak pemerintah desa mempersilahkan pengelola judi togel untuk menandatangani berita acara kesepakatan bersama.
Pengelola judi togel bersikukuh tidak mau menandatangani berita acara kesepakatan bersama, keempat orang tersebut memilih walk out dari acara.
Dalam kesempatan yang sama, melihat adanya kesulitan dalam menindaklanjuti judi togel, Tokoh Agama Desa Kaligayam, Habib Zulfikar Ali angkat bicara.
“Apapun alasannya Judi togel itu ya tetap ilegal, sebagai masyarakat beragama, kita harus mengikuti ajaran agama yang melarang judi. Penutupan judi togel ini adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif judi,” pungkasnya. (Pry)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.