Menu

Mode Gelap
 

Headline

Tingkatkan Kesadaran akan Bahaya Narkoba di Kalangan Pelajar: Kapolsek Tengaran Berikan Penyuluhan

badge-check


					Polres Semarang memberikan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada pemuda dan pelajar. (Ist) Perbesar

Polres Semarang memberikan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada pemuda dan pelajar. (Ist)

UNGARAN, Kabarjateng.id – Peredaran narkoba di masyarakat masih marak terjadi, meskipun pihak Kepolisian telah mengamankan banyak pengguna dan pengedar.

Namun, upaya ini belum sepenuhnya memutus rantai peredaran narkoba, terutama di kalangan pemuda dan pelajar.

Oleh karena itu, Polres Semarang bekerja sama dengan berbagai instansi secara intensif memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba kepada pemuda dan pelajar di Kabupaten Semarang.

Pada Jumat, 31 Mei 2024, Kapolsek Tengaran AKP Supeno SH. MH., mengadakan penyuluhan di SMPN 2 Tengaran.

Kegiatan ini dilaksanakan di aula sekolah dengan didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Bener, Aiptu Muh Iswanto, yang menjelaskan bahaya dan dampak narkoba.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Tengaran, Bapak Drs. Muh Musi’in M.Pd., atas waktu dan tempat yang diberikan. Kami akan menyampaikan paparan mengenai penyalahgunaan narkoba. Pemuda dan pelajar sangat rentan menjadi sasaran peredaran narkoba, sehingga peran serta dari berbagai pihak seperti Kepolisian, Sekolah, dan keluarga sangat diperlukan untuk melakukan pengawasan dan monitoring terhadap para pelajar di SMPN 2 Tengaran,” ungkap AKP Supeno.

Dalam paparannya, AKP Supeno menjelaskan sanksi hukum bagi pelaku penyalahgunaan narkoba sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Hal ini diatur dalam Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika yang menyatakan bahwa penyalahguna yang terbukti sebagai korban wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Pasal 113 mengatur bahwa pengedar narkoba dapat dikenakan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah,” jelasnya.

AKP Supeno juga menambahkan bahwa obat-obatan terlarang dapat digunakan secara legal dengan izin sesuai peraturan yang ada untuk keperluan medis.

Kapolsek menghimbau kepada 340 siswa kelas VIII yang hadir dalam penyuluhan tersebut untuk berhati-hati dalam pergaulan di luar sekolah.

Mengingat narkoba saat ini sering dimodifikasi dan dikemas dalam bentuk makanan atau jajanan anak-anak, yang diedarkan di warung-warung atau secara perorangan dengan iming-iming sebagai makanan biasa. (day)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Ngadu ke DPRD, Warga Candirejo Desak Pemkab Semarang Tinjau Ulang Jabatan Lurah

15 Juni 2026 - 13:23 WIB

Mahasiswa di Semarang Diduga Gelapkan Puluhan Motor Rental, Polisi Sita 23 Unit Kendaraan

8 Juni 2026 - 22:13 WIB

Pegadaian Tanam 1.000 Mangrove dan 500 Urban Farming di Tegal, Dorong Kota Hijau dan Kendalikan Perubahan Iklim

6 Juni 2026 - 17:12 WIB

Dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Pegadaian Kanwil XI Semarang menyalurkan 1.000 tanaman mangrove dan 500 tanaman urban farming di Pantai Kodok, Kota Tegal.

Tim Gegana Amankan Granat Nanas Temuan Petani di Tegal

5 Juni 2026 - 11:47 WIB

Penuh Haru, SMPN 2 Dukuhwaru Lepas 219 Lulusan Tahun Ajaran 2025/2026

4 Juni 2026 - 06:59 WIB

Polda Jateng Ungkap 61 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, 105 Pelaku Berhasil Diamankan

30 Mei 2026 - 07:47 WIB

Trending di Headline