Menu

Mode Gelap
 

Headline

Tingkatkan Kesadaran akan Bahaya Narkoba di Kalangan Pelajar: Kapolsek Tengaran Berikan Penyuluhan

badge-check


					Polres Semarang memberikan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada pemuda dan pelajar. (Ist) Perbesar

Polres Semarang memberikan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada pemuda dan pelajar. (Ist)

UNGARAN, Kabarjateng.id – Peredaran narkoba di masyarakat masih marak terjadi, meskipun pihak Kepolisian telah mengamankan banyak pengguna dan pengedar.

Namun, upaya ini belum sepenuhnya memutus rantai peredaran narkoba, terutama di kalangan pemuda dan pelajar.

Oleh karena itu, Polres Semarang bekerja sama dengan berbagai instansi secara intensif memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba kepada pemuda dan pelajar di Kabupaten Semarang.

Pada Jumat, 31 Mei 2024, Kapolsek Tengaran AKP Supeno SH. MH., mengadakan penyuluhan di SMPN 2 Tengaran.

Kegiatan ini dilaksanakan di aula sekolah dengan didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Bener, Aiptu Muh Iswanto, yang menjelaskan bahaya dan dampak narkoba.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Tengaran, Bapak Drs. Muh Musi’in M.Pd., atas waktu dan tempat yang diberikan. Kami akan menyampaikan paparan mengenai penyalahgunaan narkoba. Pemuda dan pelajar sangat rentan menjadi sasaran peredaran narkoba, sehingga peran serta dari berbagai pihak seperti Kepolisian, Sekolah, dan keluarga sangat diperlukan untuk melakukan pengawasan dan monitoring terhadap para pelajar di SMPN 2 Tengaran,” ungkap AKP Supeno.

Dalam paparannya, AKP Supeno menjelaskan sanksi hukum bagi pelaku penyalahgunaan narkoba sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Hal ini diatur dalam Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika yang menyatakan bahwa penyalahguna yang terbukti sebagai korban wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Pasal 113 mengatur bahwa pengedar narkoba dapat dikenakan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah,” jelasnya.

AKP Supeno juga menambahkan bahwa obat-obatan terlarang dapat digunakan secara legal dengan izin sesuai peraturan yang ada untuk keperluan medis.

Kapolsek menghimbau kepada 340 siswa kelas VIII yang hadir dalam penyuluhan tersebut untuk berhati-hati dalam pergaulan di luar sekolah.

Mengingat narkoba saat ini sering dimodifikasi dan dikemas dalam bentuk makanan atau jajanan anak-anak, yang diedarkan di warung-warung atau secara perorangan dengan iming-iming sebagai makanan biasa. (day)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Gubernur Jateng Dorong Pembentukan Kabupaten Brebes Selatan, Usulan Masuk Tahap Pembahasan DPRD

30 Juli 2026 - 18:09 WIB

KPK OTT Bupati Pemalang, Tambah Daftar Kepala Daerah Terjerat Korupsi pada 2026

29 Juli 2026 - 11:14 WIB

Kebakaran Hebat Terjang Pasar Modern BSB, Diduga Berawal dari Tabung Gas Bocor

26 Juli 2026 - 13:00 WIB

Diduga Dipicu Persoalan Pribadi, Seorang Perempuan di Kudus Ditemukan Terluka di Kamar Hotel

13 Juli 2026 - 20:18 WIB

Hari Pertama Sekolah di SDN Ngaliyan 01 Semarang, Orang Tua Antusias Dampingi Siswa Baru Ikuti MPLS

13 Juli 2026 - 11:54 WIB

Pertamini di Leyangan Ungaran Timur Terbakar, Dua Sepeda Motor Hangus dan Pemilik Alami Luka Bakar

1 Juli 2026 - 20:32 WIB

Trending di Daerah