Menu

Mode Gelap
 

Headline · 10 Sep 2025 07:31 WIB · Waktu Baca

Tiga Pelaku Baru Aksi Anarkis di Mapolda Jateng Ditetapkan sebagai Tersangka, Total Jadi Sepuluh Orang


					Tiga Pelaku Baru Aksi Anarkis di Mapolda Jateng Ditetapkan sebagai Tersangka, Total Jadi Sepuluh Orang Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah kembali menetapkan sejumlah tersangka baru terkait aksi anarkis saat unjuk rasa di depan Mapolda Jateng pada Jumat (29/8/2025). Hingga Selasa (9/9/2025), total sudah ada 10 orang yang berstatus tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan mereka.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, AKBP Jarot Sungkowo, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng bersama Kabid Humas Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa ada tiga tersangka tambahan yang ditetapkan. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi kericuhan tersebut.

Tersangka pertama, DMY (22), karyawan swasta asal Genuk, Semarang, diamankan karena melempar batu ke arah petugas Raimas yang sedang menjalankan tugas. Akibat aksinya, sejumlah personel mengalami luka.

Selanjutnya, MHF (21), pemuda asal Bogor, ditetapkan sebagai tersangka karena membuat dan melempar bom molotov ke arah petugas. Tindakannya dinilai berbahaya karena berpotensi menimbulkan kebakaran besar.

Sementara itu, tersangka ketiga adalah VQA (17), remaja asal Semarang, yang tertangkap basah melempar batu ke arah petugas serta merusak fasilitas umum.

“DMY kami jerat dengan pasal 214 subsider 213, 212, 170 ayat (1), serta 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun enam bulan penjara. Untuk MHF dijerat pasal 187 dan 212 KUHP dengan ancaman hukuman mulai 1 tahun 4 bulan hingga 12 tahun. Sedangkan VQA dikenakan pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana dua tahun empat bulan,” jelas AKBP Jarot.

Ia menambahkan, meski banyak orang sempat diamankan saat aksi unjuk rasa tersebut, sebagian besar telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan pembinaan.

Terhadap pelaku yang masih di bawah umur, pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan prosedur perlindungan anak.

“Sepuluh orang yang kini berstatus tersangka adalah mereka yang benar-benar terbukti berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain karena penyelidikan masih berjalan,” lanjutnya.

Selain kasus di Mapolda, polisi juga masih menelusuri aksi anarkis di sejumlah lokasi lain, termasuk pembakaran mobil di kantor gubernur dan perusakan pos polisi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa kepolisian tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Namun, ia mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib dan bermartabat.

“Polri hadir sebagai pengawal demokrasi. Kehadiran petugas di lapangan bukan untuk membatasi, tetapi memastikan aksi berjalan aman dan tertib. Kami mengajak masyarakat agar menyuarakan pendapat dengan damai, tidak merusak fasilitas, dan tidak merugikan orang lain. Mari bersama menjaga kondusifitas Jawa Tengah,” pungkasnya. (di)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pemkot Semarang Perkenalkan Kanal Aduan dan Layanan Darurat Lewat Program “Lapor Semarang Goes to School”

10 September 2025 - 09:44 WIB

Festival Kota Lama Semarang 2025 Tampilkan Perpaduan Musik Jawa dan Internasional, Bikin Pengunjung Terpukau

10 September 2025 - 09:27 WIB

Warga Sidorejo Geruduk Kejari Demak, Desak Kepastian Penanganan Dugaan Mark Up Dana Desa

10 September 2025 - 08:42 WIB

Pemdes Pelemkerep Tegaskan Penghapusan Aset Desa Dilaksanakan Sesuai Aturan Hukum

10 September 2025 - 08:23 WIB

Pemprov Jateng Fokus Benahi TPA Open Dumping di 18 Kabupaten/Kota

10 September 2025 - 07:57 WIB

Trending di Headline