Menu

Mode Gelap
 

Headline

Terbukti Tembak Siswa SMKN 4 Semarang hingga Tewas, Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara 

badge-check


					Terbukti Tembak Siswa SMKN 4 Semarang hingga Tewas, Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara  Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Sidang perkara penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang yang melibatkan Aipda Robig berakhir dengan vonis berat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Jumat, 8 Agustus 2025, menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan kepada terdakwa.

Aipda Robig, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, dinyatakan bersalah karena melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa Robig Zainudin dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama satu bulan,” ujar hakim Mira.

Ia menambahkan, Aipda Robig terbukti secara sah melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada alasan pembenar atas tindakan terdakwa yang justru menghentikan kendaraan dan melepaskan tembakan ke arah korban.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama, yakni 15 tahun penjara.

Dalam perjalanan kasus ini, Aipda Robig juga telah menjalani sidang etik dan diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri pada 9 Desember 2024.

Namun, ia mengajukan banding atas keputusan tersebut, dan hingga kini prosesnya belum rampung.

Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, menyambut baik putusan majelis hakim. Ia menilai vonis tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

“Kami puas dengan keputusan ini. Tapi kalau Aipda Robig mengajukan banding dan dikabulkan, justru ini yang harus dikritisi. Karena pasal yang digunakan sudah tepat dan unsur pidananya jelas,” tegas Petir.

Sementara itu, ayah korban, Andi Prabowo, mengaku lega atas vonis yang dijatuhkan kepada pelaku.

Meski rasa kehilangan tak akan pernah tergantikan, ia dan keluarga menerima putusan hakim dengan lapang dada. Ia juga berharap proses pemecatan Aipda Robig dari kepolisian benar-benar dituntaskan.

“Kami ingin dia tidak kembali menjadi anggota Polri. Harus ada ketegasan agar kasus seperti ini tidak terulang,” ujarnya singkat.

Baik Aipda Robig maupun kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Namun pihak keluarga korban menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum hingga tuntas. (di)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Komisi C Kawal Pembangunan Kawasan Terpadu Pakuwon, Minta Pematangan Lahan Tak Tergesa-gesa

17 Juni 2026 - 22:16 WIB

Politikus Gerindra Herlambang Prabowo Ajak Bertemu Tiyo Ardianto, Dorong Ruang Dialog yang Sehat

17 Juni 2026 - 19:46 WIB

Ribuan Warga Saksikan Kirab 1 Sura Mangkunegaran, Tradisi Budaya Dinilai Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

17 Juni 2026 - 19:25 WIB

Alokasi Anggaran Bertambah, Sejumlah Ruas Jalan Strategis di Wonogiri Siap Dibangun Tahun 2026

17 Juni 2026 - 19:12 WIB

LPPM Unhan RI Dorong Kolaborasi Riset Strategis untuk Perkuat Inovasi Pertahanan Nasional

17 Juni 2026 - 18:50 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Jepara Perkuat Kedekatan dengan Warga Lewat Bakti Sosial di Rumah Ibadah

17 Juni 2026 - 18:42 WIB

Trending di KABAR JATENG