Menu

Mode Gelap
 

Headline · 15 Jul 2024 16:17 WIB · Waktu Baca

Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi 2024


					Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi 2024 Perbesar

DEMAK, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, mulai hari ini, Senin (15/7/2024), menggelar Operasi Patuh Candi 2024.

Operasi Patuh Candi 2024 akan berlangsung selama 14 hari, dari 15 hingga 28 Juli 2024, di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Kegiatan ini diawali dengan Apel Gelar Pasukan yang melibatkan TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dan perwakilan patroli keamanan sekolah (PKS) di Kabupaten Demak.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Demak, Dandim 0716/Demak, Kapolres Demak, Kajari Demak, serta Pejabat Utama Polres Demak. Bupati Demak, Eisti’anah, membacakan amanat Kapolda Jawa Tengah, yang menyatakan bahwa Apel Gelar Pasukan ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman dalam memaksimalkan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024.

Jumlah pelanggaran lalu lintas di Jawa Tengah terus meningkat setiap tahunnya, menunjukkan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap ketertiban berlalu lintas.

“Banyaknya pelanggaran berpotensi menyebabkan kecelakaan, sehingga perlu ada tindakan preemtif dan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, polisi juga akan melakukan penegakan hukum sebagai upaya terakhir untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” kata Bupati Eisti’anah.

Eisti’anah menambahkan, operasi ini bertujuan menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan angka fatalitas korban lakalantas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Pada Operasi Patuh ini, kami akan lebih mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, didukung penegakan hukum secara elektronik, statis, dan mobile,” ungkapnya.

Kapolres Demak, AKBP Muhammad Purbaya, menambahkan bahwa sebelum melakukan penegakan hukum kepada masyarakat, pihaknya telah menggelar razia kepada anggota.

“Sebelum melakukan penegakan hukum keluar, kami melakukan penertiban internal terlebih dahulu. Dalam razia tersebut, tidak ditemukan pelanggaran oleh anggota, baik kelengkapan kendaraan maupun surat lainnya,” kata AKBP Purbaya.

Ada 13 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan selama Operasi Patuh Candi 2024 di Kabupaten Demak:

1. Kendaraan yang melawan arus jalan
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
8. Berboncengan motor lebih dari satu orang
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu

“Kami harap dengan adanya Operasi Patuh ini, kesadaran masyarakat meningkat sehingga kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir,” pungkasnya. (Alex)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Wagub Jateng Sebut Dekranasda Sebagai Organisasi Strategis untuk Mendorong UMKM Naik Kelas

20 April 2025 - 19:55 WIB

Dandim 0713 Brebes Tinjau Lokasi Tanah Bergerak di Desa Mendala Sirampog

20 April 2025 - 19:33 WIB

Program Makanan Bergizi Gratis di Semarang Disorot, Disdik Klarifikasi Soal Salak Busuk

20 April 2025 - 18:45 WIB

Kurang dari Sehari, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Ditangkap

19 April 2025 - 09:05 WIB

Pendaki Asal Bekasi Alami Kambuh Asam Lambung, Dievakuasi Tim SAR Gabungan di Gunung Sindoro

18 April 2025 - 09:19 WIB

Trending di Daerah