Menu

Mode Gelap
 

Headline · 15 Jul 2024 16:17 WIB

Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi 2024


					Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi 2024 Perbesar

DEMAK, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, mulai hari ini, Senin (15/7/2024), menggelar Operasi Patuh Candi 2024.

Operasi Patuh Candi 2024 akan berlangsung selama 14 hari, dari 15 hingga 28 Juli 2024, di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Kegiatan ini diawali dengan Apel Gelar Pasukan yang melibatkan TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dan perwakilan patroli keamanan sekolah (PKS) di Kabupaten Demak.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Demak, Dandim 0716/Demak, Kapolres Demak, Kajari Demak, serta Pejabat Utama Polres Demak. Bupati Demak, Eisti’anah, membacakan amanat Kapolda Jawa Tengah, yang menyatakan bahwa Apel Gelar Pasukan ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman dalam memaksimalkan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024.

Jumlah pelanggaran lalu lintas di Jawa Tengah terus meningkat setiap tahunnya, menunjukkan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap ketertiban berlalu lintas.

“Banyaknya pelanggaran berpotensi menyebabkan kecelakaan, sehingga perlu ada tindakan preemtif dan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, polisi juga akan melakukan penegakan hukum sebagai upaya terakhir untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” kata Bupati Eisti’anah.

Eisti’anah menambahkan, operasi ini bertujuan menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan angka fatalitas korban lakalantas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Pada Operasi Patuh ini, kami akan lebih mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, didukung penegakan hukum secara elektronik, statis, dan mobile,” ungkapnya.

Kapolres Demak, AKBP Muhammad Purbaya, menambahkan bahwa sebelum melakukan penegakan hukum kepada masyarakat, pihaknya telah menggelar razia kepada anggota.

“Sebelum melakukan penegakan hukum keluar, kami melakukan penertiban internal terlebih dahulu. Dalam razia tersebut, tidak ditemukan pelanggaran oleh anggota, baik kelengkapan kendaraan maupun surat lainnya,” kata AKBP Purbaya.

Ada 13 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan selama Operasi Patuh Candi 2024 di Kabupaten Demak:

1. Kendaraan yang melawan arus jalan
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
8. Berboncengan motor lebih dari satu orang
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu

“Kami harap dengan adanya Operasi Patuh ini, kesadaran masyarakat meningkat sehingga kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir,” pungkasnya. (Alex)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Langkah Tegas Agustina, Semarang Night Carnival Dibatalkan Demi Keselamatan Warga

3 Mei 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Luthfi Temui Massa May Day, Serap Aspirasi dan Siapkan Solusi untuk Buruh Jateng

2 Mei 2026 - 15:09 WIB

Saat Soeharto Tak Ingin Menjadi Presiden

2 Mei 2026 - 14:30 WIB

May Day 2026 di Ungaran, Ahmad Luthfi Tegaskan Buruh Jadi Pilar Utama Ekonomi Jateng

2 Mei 2026 - 08:33 WIB

Ahmad Luthfi Gandeng TNI, Jateng Ubah Gunungan Sampah Jadi Energi Alternatif

2 Mei 2026 - 08:03 WIB

Pemprov Jateng Dukung Penuh Raperda Pelayanan Publik

2 Mei 2026 - 07:32 WIB

Trending di KABAR JATENG