Menu

Mode Gelap
 

Headline

Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi 2024

badge-check


					Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi 2024 Perbesar

DEMAK, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, mulai hari ini, Senin (15/7/2024), menggelar Operasi Patuh Candi 2024.

Operasi Patuh Candi 2024 akan berlangsung selama 14 hari, dari 15 hingga 28 Juli 2024, di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Kegiatan ini diawali dengan Apel Gelar Pasukan yang melibatkan TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dan perwakilan patroli keamanan sekolah (PKS) di Kabupaten Demak.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Demak, Dandim 0716/Demak, Kapolres Demak, Kajari Demak, serta Pejabat Utama Polres Demak. Bupati Demak, Eisti’anah, membacakan amanat Kapolda Jawa Tengah, yang menyatakan bahwa Apel Gelar Pasukan ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman dalam memaksimalkan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024.

Jumlah pelanggaran lalu lintas di Jawa Tengah terus meningkat setiap tahunnya, menunjukkan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap ketertiban berlalu lintas.

“Banyaknya pelanggaran berpotensi menyebabkan kecelakaan, sehingga perlu ada tindakan preemtif dan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, polisi juga akan melakukan penegakan hukum sebagai upaya terakhir untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” kata Bupati Eisti’anah.

Eisti’anah menambahkan, operasi ini bertujuan menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan angka fatalitas korban lakalantas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Pada Operasi Patuh ini, kami akan lebih mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, didukung penegakan hukum secara elektronik, statis, dan mobile,” ungkapnya.

Kapolres Demak, AKBP Muhammad Purbaya, menambahkan bahwa sebelum melakukan penegakan hukum kepada masyarakat, pihaknya telah menggelar razia kepada anggota.

“Sebelum melakukan penegakan hukum keluar, kami melakukan penertiban internal terlebih dahulu. Dalam razia tersebut, tidak ditemukan pelanggaran oleh anggota, baik kelengkapan kendaraan maupun surat lainnya,” kata AKBP Purbaya.

Ada 13 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan selama Operasi Patuh Candi 2024 di Kabupaten Demak:

1. Kendaraan yang melawan arus jalan
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
8. Berboncengan motor lebih dari satu orang
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu

“Kami harap dengan adanya Operasi Patuh ini, kesadaran masyarakat meningkat sehingga kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir,” pungkasnya. (Alex)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Ribuan Warga Saksikan Kirab 1 Sura Mangkunegaran, Tradisi Budaya Dinilai Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

17 Juni 2026 - 19:25 WIB

Alokasi Anggaran Bertambah, Sejumlah Ruas Jalan Strategis di Wonogiri Siap Dibangun Tahun 2026

17 Juni 2026 - 19:12 WIB

LPPM Unhan RI Dorong Kolaborasi Riset Strategis untuk Perkuat Inovasi Pertahanan Nasional

17 Juni 2026 - 18:50 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Jepara Perkuat Kedekatan dengan Warga Lewat Bakti Sosial di Rumah Ibadah

17 Juni 2026 - 18:42 WIB

ESI Jepara Mantapkan Persiapan Jelang Kapolda Jateng Cup 2026, Fokus Taktik dan Mental Bertanding

17 Juni 2026 - 14:10 WIB

Kasdam IV/Diponegoro Pimpin Upacara Bendera, Dorong Profesionalisme dan Kesiapsiagaan Personel

17 Juni 2026 - 13:54 WIB

Trending di Berita TNI