BANYUMAS, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali berhasil membongkar praktik peredaran obat-obatan terlarang.
Seorang pria berinisial TJ (28), warga Desa Pamijen, Kecamatan Sokaraja, ditangkap dengan barang bukti sebanyak 1.125 butir obat keras berbagai jenis.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka berhasil kami amankan di kediamannya,” ungkap Kompol Willy dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 655 butir tramadol, 280 butir heximer, 190 butir alprazolam, serta uang tunai Rp250 ribu hasil penjualan dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, TJ diketahui telah mengedarkan obat keras tersebut kepada sejumlah pembeli.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami juga telah mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polresta Banyumas akan terus berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin yang meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Willy.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ajp)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.