DEMAK, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Seorang pemuda berinisial MFN (18) diamankan dalam operasi tersebut setelah diduga terlibat dalam distribusi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Demak, AKP Tri Cipto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas MFN terkait penyalahgunaan narkotika.
“Begitu menerima informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap yang bersangkutan. Setelah memastikan keterlibatannya, petugas segera bergerak dan mengamankan pelaku di kediamannya,” ujar AKP Tri Cipto dalam konferensi pers di Polres Demak, Senin (17/02/2025).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 10 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga kuat sebagai sabu.
Selain itu, dua timbangan digital serta berbagai barang yang berkaitan dengan peredaran narkotika turut diamankan sebagai barang bukti.
“Dengan barang bukti yang ditemukan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Demak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
MFN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara.
Satresnarkoba Polres Demak menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Demak.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban. (dul)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.