Menu ✖

Mode Gelap
 

Kabar Semarang

Jaga Kondusivitas Wilayah, Polres Semarang Musnahkan 2.414 Botol Miras dan 330 Liter Tuak

badge-check


					Jaga Kondusivitas Wilayah, Polres Semarang Musnahkan 2.414 Botol Miras dan 330 Liter Tuak Perbesar

UNGARAN, Kabarjateng.id – Polres Semarang memusnahkan 2.414 botol miras berbagai merek dan 330 liter minuman tradisional jenis tuak di Alun-Alun Bung Karno Ungaran, Kamis (12/3/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung setelah Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026.

Polres Semarang menggelar pemusnahan barang bukti di hadapan unsur Forkopimda Kabupaten Semarang, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta peserta apel.

Langkah ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.

Hasil Operasi Pekat Candi 2026

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy menjelaskan bahwa polisi menyita ribuan botol miras dan ratusan liter tuak tersebut selama Operasi Pekat Candi 2026.

Petugas melaksanakan operasi sejak 17 Februari hingga 8 Maret 2026. Polisi menargetkan berbagai penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Semarang.

Menurut Kapolres, polisi menindak peredaran miras untuk menjaga stabilitas kamtibmas sekaligus melindungi generasi muda dari dampak negatif minuman keras.

Ia menilai konsumsi miras sering memicu gangguan keamanan hingga tindak kriminalitas.

Penyalahgunaan miras juga berpotensi merusak masa depan generasi muda, terutama di kalangan remaja.

Ajak Masyarakat Awasi Peredaran Miras

Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat ikut berperan aktif melakukan pengawasan.

Ia juga meminta para orang tua dan tokoh masyarakat memberi edukasi kepada remaja agar menjauhi minuman keras.

Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polres Semarang dalam memberantas peredaran miras.

Ia menilai Operasi Pekat Candi menjadi komitmen bersama antara pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk mencegah peredaran serta penyalahgunaan minuman keras di Kabupaten Semarang.

Menurutnya, peredaran miras sering memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah mendukung langkah kepolisian dalam mencegah peredaran miras.

Pemusnahan Dilakukan Secara Simbolis
Kapolres Semarang bersama Bupati Semarang memulai pemusnahan barang bukti secara simbolis.

Perwakilan Kodim 0714/Salatiga, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Negeri, serta Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Semarang turut menghadiri kegiatan tersebut.

Petugas kemudian menghancurkan ribuan botol miras menggunakan alat berat hingga pecah.

Petugas juga membuang ratusan liter tuak sebagai bentuk komitmen untuk memberantas peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Semarang.

 

Editor: Mualim

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

FBI Apresiasi Pengungkapan Penipuan Siber Lintas Negara oleh Ditressiber Polda Jateng

15 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Kemarau Panjang, Kejari Brebes dan ASLINMAS Salurkan 50 Ribu Liter Air Bersih ke Warga Taraban Paguyangan

15 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Kurang dari 24 Jam, Resmob Polres Demak Ringkus 3 Terduga Pelaku Pengeroyokan Maut di Pantura

15 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Razia Rutan Demak, Polisi Geledah Kamar Hunian dan Tes Urine 28 Warga Binaan

15 Oktober 2026 - 17:27 WIB

223 Desa di Grobogan Bersiap Gelar Pilkades, Pendaftaran Calon Dibuka hingga 20 Oktober

15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Kekeringan di Grobogan Belum Berakhir, 108 Desa Masih Krisis Air Bersih

15 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Trending di Daerah