Menu

Mode Gelap
 

Headline

Satresnarkoba Polres Brebes Gagalkan Peredaran 203,6 Gram Sabu, Satu Pelaku Diamankan

badge-check


					Satresnarkoba Polres Brebes Gagalkan Peredaran 203,6 Gram Sabu, Satu Pelaku Diamankan Perbesar

BREBES, Kabarjateng.id – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Brebes. Dalam operasi yang digelar pada Jumat, 7 Maret 2025, petugas menyita barang bukti sebanyak 203,6 gram sabu dari tangan seorang tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di salah satu lokasi di Kecamatan Jatibarang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba.

Petugas kemudian menggerebek sebuah toko plastik bernama Murah Berkah yang berlokasi di Desa Jatibarang Kidul, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes. Dalam operasi sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri target penyelidikan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket besar narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan hati-hati. Masing-masing paket memiliki berat 101,77 gram dan 101,83 gram, sehingga total keseluruhan mencapai 203,6 gram. Barang haram tersebut dikemas dalam plastik klip dan dibungkus menggunakan lakban coklat untuk mengelabui petugas.

Selain narkotika, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran, antara lain satu unit ponsel merek Tecno Spark 20, timbangan digital, plastik klip kecil, sedotan, gunting, serta lakban. Tidak hanya itu, satu unit mobil Toyota Agya berwarna kuning dengan nomor polisi G 1179 CG turut diamankan karena diduga digunakan dalam aktivitas pengiriman narkotika.

Pelaku berinisial AH, pria berusia 25 tahun yang diketahui merupakan warga Desa Pesarean, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, langsung dibawa ke Mapolres Brebes untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, AH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku bisa mencapai penjara seumur hidup atau minimal enam tahun penjara.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika secara intensif.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Brebes. Kami juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” ujar Wakapolres.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Brebes, AKP Heru Irawan, mengungkapkan bahwa pihaknya terus meningkatkan langkah-langkah preventif dan represif untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Brebes.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dengan berbagai cara, termasuk meningkatkan pengawasan dan melakukan operasi secara berkala,” tegasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Brebes kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda. Pihak kepolisian berharap masyarakat terus berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. (wan)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Ruwatan dan Bersih Desa Pruwatan Meriah, Wayang Kulit “Semar Semoro” Tutup Pentas Seni Budaya

29 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Wakapolres Demak Berganti, Kapolres Minta Pejabat Baru Perkuat Koordinasi dan Integritas

29 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Enam Pejabat Polres Demak Dirotasi, Kapolres Tekankan Pelayanan Humanis

29 Agustus 2026 - 15:27 WIB

KPK NU Telusuri Dugaan Politik Uang dalam Muktamar NU ke-35

29 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Muhammad Sholihin: Rais Am Harus Menjadi Teladan Moral NU

29 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Aliansi Santri Gus Dur Desak Muktamar NU Berlangsung Tanpa Politik Uang

29 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Trending di Daerah