Menu

Mode Gelap
 

Headline

Satreskrim Polres Demak Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

badge-check


					Satreskrim Polres Demak Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Perbesar

DEMAK, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada Jumat, 16 Agustus 2024, di sebuah gudang kayu di Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

Kejadian bermula ketika sepeda motor milik Ahmad Syukur (44) dibawa oleh anaknya ke gudang kayu sekitar pukul 08.00 WIB. Sepeda motor tersebut diparkir di dalam area gudang. Namun, sekitar pukul 09.18 WIB, saat anak korban hendak membeli makanan untuk para pekerja, ia menyadari bahwa sepeda motor yang diparkir sudah tidak ada di tempatnya.

Setelah melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV yang terpasang di gudang, korban mendapati pelaku sedang mengambil sepeda motornya. Mengetahui hal tersebut, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, dalam keterangannya pada Senin (9/9/2024), menyampaikan bahwa petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar TKP, serta didukung oleh barang bukti, kami dapat mengidentifikasi pelaku pencurian sepeda motor,” jelas AKP Winardi.

Setelah pelaku teridentifikasi, polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kosnya di Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Pelaku, yang berinisial M (38), merupakan warga Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario 125 dengan nomor polisi H-6661-AWE, BPKB, serta satu kaos putih yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.

AKP Winardi menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan memantau sepeda motor yang masih memiliki kunci kontak di tempatnya. Setelah memastikan situasi aman, pelaku berjalan kaki menuju gudang kayu dan membawa sepeda motor korban. Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat menitipkan motornya di rumah warga yang berjarak satu kilometer dari lokasi kejadian.

Akibat kejadian curanmor tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 12 juta rupiah. Pelaku kini dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (lex)

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Kabar Terbaru

Gebyar Bumiayu Fair 2026 Resmi Ditutup, Ribuan Pengunjung Meriahkan Malam Terakhir di Lapangan Asri Bumiayu

13 September 2026 - 10:04 WIB

Mars MTQ Bergema dari SDN Petompon 02, Murid Ikut Ukir Rekor MURI Kota Semarang

13 September 2026 - 09:59 WIB

Polres Kendal Genjot Literasi AI, 4.367 Pelajar Berhasil Kantongi Sertifikat

13 September 2026 - 08:22 WIB

Tinjau Bazar MTQ, Gus Yasin Mendadak Jadi Pelanggan Cukur Gratis

13 September 2026 - 08:15 WIB

Menag Nasaruddin Umar Dorong Standar Penilaian MTQ Indonesia Jadi Rujukan Internasional

13 September 2026 - 07:59 WIB

Warga Bersihkan Kebun, Temukan Pria Misterius Meninggal di Bawah Jembatan Tengaran

13 September 2026 - 07:47 WIB

Trending di Daerah