SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Kota Semarang kembali meluncurkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat melalui program relaksasi pajak daerah tahun 2025.
Program ini meliputi keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang secara resmi diberlakukan mulai September 2025.
Wali Kota Semarang, Agustina, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena hingga 27 Agustus 2025 masih ada sekitar 39,8 persen wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya atas SPPT PBB tahun berjalan.
Melalui kebijakan relaksasi, masyarakat diberikan waktu tambahan sekaligus peluang untuk mengikuti undian PBB P2 Kota Semarang tahun 2025.
“Pajak daerah adalah sumber utama pembangunan kota. Namun, kami juga memahami kondisi masyarakat. Karena itu, kami memberikan kelonggaran agar warga bisa menunaikan kewajiban pajaknya tanpa terlalu terbebani, sekaligus tetap mendukung pembangunan Semarang,” kata Agustina.
Adapun bentuk kebijakan yang diberikan, antara lain:
- Perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB dari 31 Agustus 2025 menjadi 30 September 2025, serta tetap berkesempatan mengikuti undian PBB.
- Fasilitas pengajuan pengurangan PBB bagi sekolah swasta.
- Keringanan PBB untuk masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Diskon PBB bagi veteran, pejuang kemerdekaan, serta bangunan cagar budaya.
Selain itu, keringanan juga diberikan untuk transaksi BPHTB. Pada periode September 2025, masyarakat dapat memperoleh potongan hingga 30 persen sesuai kategori dan nilai perolehan objek pajak (NPOP).
Relaksasi ini berlaku untuk transaksi jual beli, hibah, hibah waris, maupun pemberian hak baru atas tanah dan bangunan.
Menurut Agustina, kebijakan ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga wujud penghormatan kepada lembaga pendidikan, pejuang bangsa, serta warga yang masih menghadapi keterbatasan ekonomi.
“Kami ingin semua lapisan masyarakat mendapatkan manfaat, mulai dari keluarga kurang mampu, dunia pendidikan, hingga para veteran,” tegasnya.
Pemkot Semarang berharap dengan adanya relaksasi ini, kepatuhan pajak masyarakat meningkat sehingga target penerimaan pajak tetap tercapai tanpa mengabaikan aspek keadilan sosial.
Wali Kota juga menambahkan, kemudahan ini diharapkan dapat mendorong warga untuk segera mengurus kepemilikan tanah dan bangunan secara legal, yang pada gilirannya turut menggerakkan sektor properti dan ekonomi daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang juga menyiapkan kanal informasi resmi bagi warga yang ingin mengajukan keringanan atau diskon BPHTB.
Informasi dapat diperoleh melalui media sosial resmi Bapenda maupun dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak daerah.
Dengan hadirnya program ini, Pemkot Semarang mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan yang ada.
Kepatuhan pajak tidak hanya meringankan beban individu, tetapi juga memberi kontribusi nyata bagi pembangunan kota serta peningkatan kesejahteraan bersama. (day)






