Menu

Mode Gelap
 

Headline · 12 Jul 2024 18:11 WIB

Polsek Mrebet Amankan Pelaku Pembobol Warung Kelontong


					Polsek Mrebet Amankan Pelaku Pembobol Warung Kelontong Perbesar

PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Polsek Mrebet, Polres Purbalingga, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Pelaku yang diketahui membobol sebuah warung kelontong ini akhirnya tertangkap berkat informasi dari warga setempat.

Kapolsek Mrebet, AKP Muslimun, menjelaskan dalam keterangan pers pada Jumat (12/7/2024) bahwa tersangka yang diamankan berinisial OZ (20), merupakan warga Desa Pengalusan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Aksi pencurian tersebut terjadi di warung kelontong milik Makhyo (35), warga Desa Cipaku, pada Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Modus yang digunakan oleh tersangka adalah mencongkel dan merusak pintu belakang warung, lalu mengambil barang-barang di dalamnya.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah mencongkel dan merusak pintu belakang warung korban, kemudian mengambil barang-barang yang ada di dalamnya,” ungkap Kapolsek, didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit Reskrim Polsek Mrebet Aipda Rino Waluyo.

Menurut Kapolsek, tersangka berhasil diamankan setelah aksinya dipergoki oleh pemilik warung. OZ kemudian ditangkap oleh warga dan segera diamankan oleh polisi untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian termasuk dua buah gerendel pintu yang rusak, satu buah linggis, satu set slot pintu dengan gagang yang patah, dua bungkus rokok, satu botol minuman, sebuah sepeda motor, serta pakaian dan sandal yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa tersangka telah beberapa kali melakukan aksi pencurian.

Pada bulan Mei 2023, OZ pernah diproses hukum karena membobol sebuah counter handphone dan sempat mendapatkan penanganan melalui restorative justice.

Namun, karena mengulangi perbuatannya, kali ini proses hukum dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Kapolsek.

Tindakan tegas ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan sebagai upaya menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polsek Mrebet.

Kapolsek juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu polisi menangkap pelaku dan berharap kerjasama ini terus terjalin demi keamanan bersama. (lim)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Kabar Terbaru

Langkah Tegas Agustina, Semarang Night Carnival Dibatalkan Demi Keselamatan Warga

3 Mei 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Luthfi Temui Massa May Day, Serap Aspirasi dan Siapkan Solusi untuk Buruh Jateng

2 Mei 2026 - 15:09 WIB

Saat Soeharto Tak Ingin Menjadi Presiden

2 Mei 2026 - 14:30 WIB

May Day 2026 di Ungaran, Ahmad Luthfi Tegaskan Buruh Jadi Pilar Utama Ekonomi Jateng

2 Mei 2026 - 08:33 WIB

Ahmad Luthfi Gandeng TNI, Jateng Ubah Gunungan Sampah Jadi Energi Alternatif

2 Mei 2026 - 08:03 WIB

Pemprov Jateng Dukung Penuh Raperda Pelayanan Publik

2 Mei 2026 - 07:32 WIB

Trending di KABAR JATENG