Menu

Mode Gelap
 

Headline · 20 Sep 2024 14:08 WIB

Polsek Karanganyar Polres Demak Berhasil Amankan Pelaku Penembakan Ban Mobil


					Polsek Karanganyar Polres Demak Berhasil Amankan Pelaku Penembakan Ban Mobil Perbesar

DEMAK, Kabarjateng.id – Polsek Karanganyar Polres Demak telah mengamankan seorang pria berinisial S (60) yang diduga melakukan penembakan terhadap ban mobil Pajero di Jalan Raya Demak-Kudus KM 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, pada Kamis, 19 September 2024.

Pelaku yang mengendarai mobil Honda BRV tersebut akhirnya berhasil ditangkap setelah pengejaran oleh pihak kepolisian.

Penangkapan ini dipimpin oleh Kapolsek Karanganyar, IPTU M. Shaifuddin, bersama dengan anggota Polsek.

Menurut keterangan Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, yang disampaikan melalui Kasihumas Polres Demak, AKP Jarno, kejadian bermula dari laporan yang diterima melalui handy talkie (HT) oleh anggota Sat Lantas Polres Demak.

Laporan tersebut menyebutkan adanya aksi penembakan terhadap ban mobil Pajero oleh pengendara mobil Honda BRV.

“Setelah menerima laporan tersebut, petugas Polsek Karanganyar segera melakukan tindakan penghadangan. Namun, saat mendekati lokasi penghadangan, pelaku mencoba melarikan diri dengan mempercepat kendaraannya,” ujar Jarno.

Pengejaran pun dilakukan hingga pelaku terhenti di lampu merah perempatan Kencing Kudus. Pada saat itu, mobil patroli berhasil memepet kendaraan pelaku, yang kemudian ditangkap dan diperiksa di tempat.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa aksi tersebut dilakukan karena tidak terima kendaraannya dipepet oleh mobil Pajero.

“Pelaku mengaku menembak ban depan dan belakang mobil Pajero setelah merasa kendaraannya hampir disenggol. Setelah itu, pelaku berusaha melarikan diri ke arah Kudus,” jelas Jarno lebih lanjut.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000,- akibat dua ban mobilnya pecah.

Pelaku dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan atau 1 tahun penjara.

Polres Demak menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aksi premanisme agar segera ditindaklanjuti,” tutup Jarno. (lex)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Kabar Terbaru

Sambut May Day, Karyawan PT HAI dan Polres Pekalongan Gelar Donor Darah Bersama

29 April 2026 - 11:11 WIB

Tim Itwasum Polri Perkuat Pengawasan Internal di Polda Jateng

28 April 2026 - 22:38 WIB

Jateng Perkuat Candi Borobudur dan Prambanan sebagai Pusat Wisata Religi Dunia

28 April 2026 - 22:27 WIB

Jelang May Day 2026, Ahmad Luthfi Dorong Buruh Rayakan Secara Positif demi Jaga Investasi

28 April 2026 - 21:59 WIB

31 Buruh Boyolali Siap Berangkat ke Jakarta untuk May Day 2026, Polisi Siagakan Pengamanan

28 April 2026 - 21:33 WIB

Ironi Togel Putihan Dekat Polsek Subah Bebas Tak Tersentuh, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

28 April 2026 - 21:19 WIB

Trending di Kabar Batang