Menu

Mode Gelap
 

Headline · 20 Sep 2024 14:08 WIB · Waktu Baca

Polsek Karanganyar Polres Demak Berhasil Amankan Pelaku Penembakan Ban Mobil


					Polsek Karanganyar Polres Demak Berhasil Amankan Pelaku Penembakan Ban Mobil Perbesar

DEMAK, Kabarjateng.id – Polsek Karanganyar Polres Demak telah mengamankan seorang pria berinisial S (60) yang diduga melakukan penembakan terhadap ban mobil Pajero di Jalan Raya Demak-Kudus KM 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, pada Kamis, 19 September 2024.

Pelaku yang mengendarai mobil Honda BRV tersebut akhirnya berhasil ditangkap setelah pengejaran oleh pihak kepolisian.

Penangkapan ini dipimpin oleh Kapolsek Karanganyar, IPTU M. Shaifuddin, bersama dengan anggota Polsek.

Menurut keterangan Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, yang disampaikan melalui Kasihumas Polres Demak, AKP Jarno, kejadian bermula dari laporan yang diterima melalui handy talkie (HT) oleh anggota Sat Lantas Polres Demak.

Laporan tersebut menyebutkan adanya aksi penembakan terhadap ban mobil Pajero oleh pengendara mobil Honda BRV.

“Setelah menerima laporan tersebut, petugas Polsek Karanganyar segera melakukan tindakan penghadangan. Namun, saat mendekati lokasi penghadangan, pelaku mencoba melarikan diri dengan mempercepat kendaraannya,” ujar Jarno.

Pengejaran pun dilakukan hingga pelaku terhenti di lampu merah perempatan Kencing Kudus. Pada saat itu, mobil patroli berhasil memepet kendaraan pelaku, yang kemudian ditangkap dan diperiksa di tempat.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa aksi tersebut dilakukan karena tidak terima kendaraannya dipepet oleh mobil Pajero.

“Pelaku mengaku menembak ban depan dan belakang mobil Pajero setelah merasa kendaraannya hampir disenggol. Setelah itu, pelaku berusaha melarikan diri ke arah Kudus,” jelas Jarno lebih lanjut.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000,- akibat dua ban mobilnya pecah.

Pelaku dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan atau 1 tahun penjara.

Polres Demak menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aksi premanisme agar segera ditindaklanjuti,” tutup Jarno. (lex)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Kurang dari Sehari, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Ditangkap

19 April 2025 - 09:05 WIB

Pendaki Asal Bekasi Alami Kambuh Asam Lambung, Dievakuasi Tim SAR Gabungan di Gunung Sindoro

18 April 2025 - 09:19 WIB

Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Swasta Segera Serahkan Ijazah Siswa yang Masih Tertahan

18 April 2025 - 08:55 WIB

Save Journalist! Aksi Kamisan Semarang Serukan Perlawanan terhadap Kekerasan Pers

18 April 2025 - 08:47 WIB

Ahmad Luthfi dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sepakat Selesaikan Masalah Tanah Tak Bertuan

18 April 2025 - 08:22 WIB

Trending di Headline