Menu

Mode Gelap
 

Headline · 12 Sep 2025 23:16 WIB · Waktu Baca

Polres Purbalingga Bongkar Praktik Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi


					Polres Purbalingga Bongkar Praktik Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi Perbesar

PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Desa Candinata, Kecamatan Kutasari. Seorang pelaku berinisial Reno (43), warga setempat yang bekerja sebagai sopir distribusi gas, ditangkap bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025), menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar pada Rabu (10/9/2025). Modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram nonsubsidi.

“Gas bersubsidi seharusnya hanya untuk kebutuhan rumah tangga. Namun pelaku menyalahgunakannya dengan cara mengisi tabung 12 kilogram dan menjualnya dengan harga nonsubsidi,” terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, serta Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku memanfaatkan segel tabung yang rusak untuk memanipulasi tabung 12 kilogram agar tampak resmi.

Barang bukti yang disita cukup banyak, di antaranya enam tabung LPG 12 kilogram berisi penuh, dua tabung kosong ukuran 12 kilogram, 16 tabung kosong ukuran 3 kilogram berwarna pink, dua tabung kosong ukuran 5,5 kilogram, 87 tabung kosong 3 kilogram berwarna hijau, satu mobil angkut, empat pipa besi, dan beberapa peralatan lain yang dipakai untuk memindahkan isi gas.

“Pelaku mengaku menjalankan praktik ini sekitar satu tahun. Gas oplosan hasil pengoplosan dijual langsung kepada konsumen,” ungkap Kapolres.

Dalam pemeriksaan, Reno mengaku belajar teknik pemindahan gas secara otodidak melalui tayangan di YouTube.

Proses belajar itu berlangsung sekitar empat bulan hingga akhirnya dia bisa melakukan praktik ilegal tersebut.

Kapolres mengingatkan masyarakat untuk tidak meniru perbuatan berbahaya ini.

“Selain melanggar hukum, cara ini juga berisiko tinggi dan membahayakan keselamatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta pasal lain yang terkait dengan Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Lupa Matikan Tungku, Separuh Rumah Warga Beji Ungaran Timur Hangus Terbakar

6 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Kapolda Jateng: Audit Kinerja Merupakan Upaya Perbaikan Institusi, Bukan Sekadar Pemeriksaan

6 Oktober 2025 - 21:29 WIB

Gubernur Luthfi Perketat Standar SLHS untuk Cegah Keracunan di Dapur SPPG Jawa Tengah

6 Oktober 2025 - 20:51 WIB

BGN Apresiasi Kepemimpinan Ahmad Luthfi, Jateng Dinilai Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional

6 Oktober 2025 - 20:44 WIB

Gubernur Luthfi Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG, Jawa Tengah Siap Jadi Percontohan Nasional

6 Oktober 2025 - 20:32 WIB

Trending di Headline