PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Desa Candinata, Kecamatan Kutasari. Seorang pelaku berinisial Reno (43), warga setempat yang bekerja sebagai sopir distribusi gas, ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025), menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar pada Rabu (10/9/2025). Modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram nonsubsidi.

“Gas bersubsidi seharusnya hanya untuk kebutuhan rumah tangga. Namun pelaku menyalahgunakannya dengan cara mengisi tabung 12 kilogram dan menjualnya dengan harga nonsubsidi,” terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, serta Kasi Humas AKP Setyo Hadi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku memanfaatkan segel tabung yang rusak untuk memanipulasi tabung 12 kilogram agar tampak resmi.
Barang bukti yang disita cukup banyak, di antaranya enam tabung LPG 12 kilogram berisi penuh, dua tabung kosong ukuran 12 kilogram, 16 tabung kosong ukuran 3 kilogram berwarna pink, dua tabung kosong ukuran 5,5 kilogram, 87 tabung kosong 3 kilogram berwarna hijau, satu mobil angkut, empat pipa besi, dan beberapa peralatan lain yang dipakai untuk memindahkan isi gas.
“Pelaku mengaku menjalankan praktik ini sekitar satu tahun. Gas oplosan hasil pengoplosan dijual langsung kepada konsumen,” ungkap Kapolres.
Dalam pemeriksaan, Reno mengaku belajar teknik pemindahan gas secara otodidak melalui tayangan di YouTube.
Proses belajar itu berlangsung sekitar empat bulan hingga akhirnya dia bisa melakukan praktik ilegal tersebut.
Kapolres mengingatkan masyarakat untuk tidak meniru perbuatan berbahaya ini.
“Selain melanggar hukum, cara ini juga berisiko tinggi dan membahayakan keselamatan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta pasal lain yang terkait dengan Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal. (ajp)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.