Menu

Mode Gelap
 

Headline · 12 Sep 2025 23:16 WIB

Polres Purbalingga Bongkar Praktik Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi


					Polres Purbalingga Bongkar Praktik Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi Perbesar

PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Desa Candinata, Kecamatan Kutasari. Seorang pelaku berinisial Reno (43), warga setempat yang bekerja sebagai sopir distribusi gas, ditangkap bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025), menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar pada Rabu (10/9/2025). Modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram nonsubsidi.

“Gas bersubsidi seharusnya hanya untuk kebutuhan rumah tangga. Namun pelaku menyalahgunakannya dengan cara mengisi tabung 12 kilogram dan menjualnya dengan harga nonsubsidi,” terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, serta Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku memanfaatkan segel tabung yang rusak untuk memanipulasi tabung 12 kilogram agar tampak resmi.

Barang bukti yang disita cukup banyak, di antaranya enam tabung LPG 12 kilogram berisi penuh, dua tabung kosong ukuran 12 kilogram, 16 tabung kosong ukuran 3 kilogram berwarna pink, dua tabung kosong ukuran 5,5 kilogram, 87 tabung kosong 3 kilogram berwarna hijau, satu mobil angkut, empat pipa besi, dan beberapa peralatan lain yang dipakai untuk memindahkan isi gas.

“Pelaku mengaku menjalankan praktik ini sekitar satu tahun. Gas oplosan hasil pengoplosan dijual langsung kepada konsumen,” ungkap Kapolres.

Dalam pemeriksaan, Reno mengaku belajar teknik pemindahan gas secara otodidak melalui tayangan di YouTube.

Proses belajar itu berlangsung sekitar empat bulan hingga akhirnya dia bisa melakukan praktik ilegal tersebut.

Kapolres mengingatkan masyarakat untuk tidak meniru perbuatan berbahaya ini.

“Selain melanggar hukum, cara ini juga berisiko tinggi dan membahayakan keselamatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta pasal lain yang terkait dengan Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polres Tegal Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026

12 Maret 2026 - 19:56 WIB

Polri Siapkan Program Valet n’ Ride untuk Pemudik Sepeda Motor

12 Maret 2026 - 19:51 WIB

Mendag Budi dan Gubernur Luthfi Tinjau Pasar Kudus, Pastikan Harga Stabil Jelang Lebaran

12 Maret 2026 - 19:38 WIB

Pesantren Kilat SDN Bringin 01 Tanamkan Kepedulian dan Semangat Berbagi di Bulan Ramadan

12 Maret 2026 - 19:28 WIB

Polresta Magelang Hancurkan Ribuan Botol Miras untuk Jaga Kondusivitas Ramadan

12 Maret 2026 - 19:03 WIB

TMMD Sengkuyung 2026 Perkuat Sinergi Pembangunan di Semarang

12 Maret 2026 - 18:45 WIB

Trending di KABAR JATENG