Menu

Mode Gelap
 

Headline

Polres Purbalingga Bongkar Praktik Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi

badge-check


					Polres Purbalingga Bongkar Praktik Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi Perbesar

PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Desa Candinata, Kecamatan Kutasari. Seorang pelaku berinisial Reno (43), warga setempat yang bekerja sebagai sopir distribusi gas, ditangkap bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025), menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar pada Rabu (10/9/2025). Modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram nonsubsidi.

“Gas bersubsidi seharusnya hanya untuk kebutuhan rumah tangga. Namun pelaku menyalahgunakannya dengan cara mengisi tabung 12 kilogram dan menjualnya dengan harga nonsubsidi,” terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, serta Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku memanfaatkan segel tabung yang rusak untuk memanipulasi tabung 12 kilogram agar tampak resmi.

Barang bukti yang disita cukup banyak, di antaranya enam tabung LPG 12 kilogram berisi penuh, dua tabung kosong ukuran 12 kilogram, 16 tabung kosong ukuran 3 kilogram berwarna pink, dua tabung kosong ukuran 5,5 kilogram, 87 tabung kosong 3 kilogram berwarna hijau, satu mobil angkut, empat pipa besi, dan beberapa peralatan lain yang dipakai untuk memindahkan isi gas.

“Pelaku mengaku menjalankan praktik ini sekitar satu tahun. Gas oplosan hasil pengoplosan dijual langsung kepada konsumen,” ungkap Kapolres.

Dalam pemeriksaan, Reno mengaku belajar teknik pemindahan gas secara otodidak melalui tayangan di YouTube.

Proses belajar itu berlangsung sekitar empat bulan hingga akhirnya dia bisa melakukan praktik ilegal tersebut.

Kapolres mengingatkan masyarakat untuk tidak meniru perbuatan berbahaya ini.

“Selain melanggar hukum, cara ini juga berisiko tinggi dan membahayakan keselamatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta pasal lain yang terkait dengan Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal. (ajp)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

PGI Kota Semarang Bangun Sinergi dengan Pemkot Jelang Turnamen dan Pelantikan Kepengurusan Baru

13 Juni 2026 - 13:15 WIB

Kapolda Jateng Cup E-Sport 2026 Jadi Wadah Generasi Muda Kembangkan Prestasi di Era Digital

13 Juni 2026 - 11:29 WIB

Polres Kudus Fasilitasi Nobar Piala Dunia 2026, Warga Nikmati Pertandingan Gratis Bersama Polisi

13 Juni 2026 - 11:21 WIB

SPPG Diminta Serap Hasil Peternak Lokal, Pemprov Jateng Perkuat Rantai Pasok MBG

13 Juni 2026 - 06:54 WIB

Satresnarkoba Polres Jepara Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Keling, Dua Pria Diamankan

12 Juni 2026 - 17:44 WIB

Belasan Hari Buron, Pelaku Pembakaran Dua Rumah di Karangawen Demak Akhirnya Dibekuk Polisi

12 Juni 2026 - 16:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal