Menu

Mode Gelap
 

Headline · 20 Jun 2024 16:00 WIB

Polres Magelang Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pembuang Bayi dalam Lima Jam


					Polres Magelang Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pembuang Bayi dalam Lima Jam Perbesar

MAGELANG, Kabarjateng.id – Dalam waktu lima jam, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magelang Kota Polda Jateng berhasil menangkap pelaku pembuang bayi. Pelaku yang membuang bayi di Tempat Pembuangan Sampah (TPU) Sementara di Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, kini menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis (20/06/2024).

Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers menyatakan bahwa tersangka, berinisial SYK (20), seorang mahasiswi di Jawa Tengah, saat ini sedang menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa. Beberapa barang bukti juga telah diamankan dalam kasus ini.

“SYK sedang menjalani observasi di rumah sakit jiwa dan kami telah mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus ini,” ucap AKBP Herlina pada Kamis (20/06/2024).

Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa pembuangan bayi terjadi pada tanggal 30 Mei 2024, di TPU Sementara Kampung Kluyon, Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.

SYK disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (4) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Kronologi kejadian bermula ketika petugas kebersihan menemukan bungkusan plastik kresek hitam yang dilakban saat sedang membersihkan lokasi.

Ketika dibuka, ternyata bungkusan tersebut berisi bayi perempuan yang sudah tidak bernyawa. Petugas kebersihan segera melaporkan temuan ini kepada Bhabinkamtibmas dan Tim Polres Magelang Kota segera melakukan olah TKP.

“Dari pemeriksaan medis, diketahui bahwa bayi perempuan tersebut sudah meninggal dunia. Di lokasi kejadian juga ditemukan beberapa potong kain dan celana panjang yang diduga milik tersangka,” terang AKBP Herlina.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Kota Magelang, dan Polres Magelang Kota berharap tidak ada lagi kasus serupa di wilayahnya. (Candra / Kabarjateng.id)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Kabar Terbaru

Polres Kudus Bongkar Kasus Pemerasan Pedagang Es Campur, Dua Pelaku Masuk Tahanan

28 April 2026 - 16:43 WIB

Wagub Jateng Dorong Alumni Pesantren Rawat Sanad Ilmu dan Perkuat Persatuan

27 April 2026 - 10:05 WIB

Polda Jateng Bongkar Upaya Penyelundupan Sabu ke Lapas Kedungpane, Mertua dan Menantu Jadi Kurir

26 April 2026 - 09:03 WIB

Busana Nusantara Warnai Jalan Kota Tegal, TK Pertiwi 25.3 Slerok Gelar Parade Karnaval

25 April 2026 - 12:10 WIB

Kompol Eka Yuniastuti Resmi Jabat Wakapolres Magelang Kota

25 April 2026 - 10:34 WIB

Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu Sistem “Ranjau”, Tiga Residivis Dibekuk

25 April 2026 - 09:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal