MAGELANG, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang Kota berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Hal tersebut diungkap dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu (6/8/2025) di Lobby Mapolres Magelang Kota.

Konferensi pers dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Rinto Sutopo, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Narto.
Dalam penjelasannya, Kompol Rinto menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen kuat Polres Magelang Kota dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayahnya.
“Dua tersangka berhasil kami amankan dalam dua lokasi berbeda. Ini adalah hasil kerja keras anggota Satresnarkoba dalam menjaga Kota Magelang dari ancaman narkoba,” ungkap Kompol Rinto.
Kasat Resnarkoba Iptu Narto menjelaskan, dalam kasus pertama, polisi mengamankan seorang pria berinisial CD (30), warga Kecamatan Magelang Selatan.
Saat diamankan, CD kedapatan membawa 6 butir tablet Xanax Alprazolam 1 mg dan 6 tablet Nuzolam-1 Alprazolam 1 mg.
Sementara dalam kasus kedua, tersangka berinisial BE (35), warga Magelang Tengah, diringkus dengan barang bukti sabu seberat 0,46 gram yang telah dibagi ke dalam beberapa paket kecil.
“Keduanya kini sedang menjalani proses hukum di Mapolres Magelang Kota. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait kasus ini,” jelas Iptu Narto.
Ia menambahkan bahwa CD dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 juta.
“Sementara BE akan diproses berdasarkan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar,” pungkasnya. (can)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.