DEMAK, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Demak berhasil membongkar jaringan pembuat sekaligus pengedar uang palsu yang melibatkan satu keluarga. Empat orang tersangka diamankan beserta ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang siap beredar.
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, dalam keterangan pers di Mapolres, Jumat (26/9/2025), mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai beredarnya uang palsu di sejumlah wilayah Demak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya meringkus tiga pelaku berinisial R (47), RA (24), dan BY (20).
Ketiganya diketahui merupakan ibu dan anak yang berdomisili di Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
“Mereka ditangkap ketika berusaha membelanjakan uang palsu di Pasar Gajah, Kecamatan Gajah, serta di wilayah Kebonagung,” jelas Hendrie.
Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian menelusuri jaringan lebih jauh dan berhasil mengamankan tersangka lain berinisial BR (31), warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. BR diduga kuat sebagai otak sekaligus produsen uang palsu.
“BR adalah residivis kasus serupa. Ia kembali beraksi dengan memproduksi uang palsu di rumahnya di Boyolali,” tambah Hendrie.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, tersangka R membeli uang palsu dari BR dengan harga Rp10 juta untuk memperoleh lembaran palsu senilai Rp50 juta.
Uang itu kemudian diedarkan dengan cara dibelanjakan di pasar tradisional maupun warung makan.
“Dalam sehari, mereka mengedarkan antara Rp500 ribu hingga Rp800 ribu. Aksi ini sudah berlangsung sekitar lima bulan dengan total peredaran mencapai Rp5 juta. Keuntungan diperoleh dari uang asli hasil kembalian,” ungkapnya.
Sebagai barang bukti, polisi menyita 1.468 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 149 lembar pecahan Rp50 ribu, serta uang asli Rp93 ribu dari hasil kembalian.
Tak hanya itu, turut diamankan pula peralatan produksi berupa dua printer Fuji Xerox, satu laptop, empat screen sablon, rakel, cat, meja sablon bergambar Soekarno-Hatta dan logo BI, kertas HVS, serbuk fosfor, hingga pemotong kertas.
Keempat tersangka dijerat Pasal 36 jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
“Siapa pun yang memalsukan, menyimpan, maupun mengedarkan Rupiah akan berhadapan dengan ancaman pidana berat. Ini komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara,” tegas Wakapolres. (di)






