DEMAK, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Demak bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Demak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional, termasuk Pasar Bintoro, pada Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan memastikan harga beras tetap stabil dan tidak melebihi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, menjelaskan bahwa sidak dilakukan bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah serta Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya kenaikan harga beras dalam beberapa hari terakhir.
“Berdasarkan aturan, harga beras medium sebesar Rp13.500 dan premium Rp14.900 per kilogram. Namun di lapangan, kami masih menemukan beberapa pedagang yang menjual beras premium di kisaran Rp15.000 per kilogram. Kami langsung memberikan imbauan dan menempelkan daftar harga resmi agar pedagang serta pembeli mengetahui acuan harga yang benar,” ujar Iptu Anggah.
Ia menegaskan, pengawasan ini merupakan upaya pencegahan agar harga beras tidak melonjak lebih tinggi.
Jika masih ditemukan pedagang yang melanggar tanpa alasan yang jelas, Satgas Pangan akan menindaklanjuti dengan pembahasan di tingkat kabupaten, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha.
“Beberapa pedagang menyampaikan bahwa kenaikan disebabkan harga dari distributor yang ikut naik. Namun, kami tetap melakukan pemantauan agar tidak ada permainan harga yang merugikan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Dhani Sardono, Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan bahwa kegiatan sidak ini merupakan bagian dari pengecekan serentak di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
“Tujuan utamanya menjaga kestabilan pasokan dan harga pangan pokok, khususnya beras, yang menunjukkan tren kenaikan pada minggu ketiga Oktober,” jelas Dhani.
Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan terus memperkuat sinergi dalam pengawasan dan penegakan aturan di sektor pangan.
Langkah ini penting untuk menjaga keseimbangan harga, melindungi konsumen, serta mencegah terjadinya inflasi di wilayah Jawa Tengah.
“Dari hasil pemantauan di berbagai daerah, kenaikan harga umumnya terjadi di tingkat distributor. Kami mengimbau agar harga dari hulu tidak terlalu tinggi sehingga pedagang bisa menjual di bawah HET dan tidak membebani masyarakat,” pungkasnya. (lim)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.