Menu

Mode Gelap
 

Headline

Polres Demak Amankan Empat Tersangka Pengeroyokan, Satu Korban Meninggal Dunia

badge-check


					Polres Demak Amankan Empat Tersangka Pengeroyokan, Satu Korban Meninggal Dunia Perbesar

DEMAK, Kabarjateng.id – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Demak berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan seorang pria asal Kudus berinisial BS (46).

Insiden berdarah ini terjadi pada Rabu (3/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, dan menelan korban jiwa setelah BS mengalami luka memar di bagian kepala serta tubuh.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, dalam konferensi pers di Mapolres Demak pada Jumat (26/9/2025), membenarkan penangkapan tersebut. Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EA (38), SB (45), EP (25), dan MI (16).

“Keempat pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti berupa satu cone pembatas jalan serta lima pecahan bata ringan yang dipakai saat melakukan penganiayaan,” jelas Kompol Hendrie.

Peristiwa pengeroyokan itu berawal di warung milik tersangka EP yang berlokasi di Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar.

Saat itu, korban bersama rekan-rekannya sedang mengonsumsi minuman beralkohol.

Perselisihan muncul ketika korban terlibat cekcok dengan karyawan warung, yang kemudian memicu emosi pemilik warung, EP. Perdebatan berlanjut menjadi perkelahian fisik hingga EP memukul korban.

Tidak berhenti di situ, tiga tersangka lain ikut melakukan tindak kekerasan. Bahkan, upaya rekan korban untuk melerai situasi justru berujung pada mereka turut menjadi sasaran pemukulan.

Secara keseluruhan, tercatat enam orang menjadi korban pengeroyokan. Situasi semakin kacau karena sekitar 20 orang teman tersangka ikut terlibat dalam aksi brutal tersebut.

“Para korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun, korban BS dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan. Sementara korban lain masih dirawat akibat luka memar di kepala dan tubuh,” terang Hendrie.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (di)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polres Salatiga Resmikan Monumen Edukasi Anti Knalpot Brong di SMKN 3 Salatiga

10 Juni 2026 - 18:55 WIB

Alih Fungsi Sawah Jadi Tambak Udang di Batang Berujung Pidana, Polda Jateng Tetapkan Pengusaha Sebagai Tersangka

10 Juni 2026 - 18:34 WIB

Pemprov Jateng Percepat Perbaikan Jalan Randublatung–Cepu, Ditargetkan Rampung Akhir Juli 2026

10 Juni 2026 - 16:02 WIB

Mahasiswa Informasi dan Humas Undip Berkolaborasi dengan Warung Pak Suramto Dukung Pelaksanaan Idul Adha Melalui Program CSR

10 Juni 2026 - 15:25 WIB

Rocket Chicken Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Panti Asuhan Muawanah Semarang

10 Juni 2026 - 15:14 WIB

Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

10 Juni 2026 - 13:06 WIB

Trending di KABAR JATENG