Menu

Mode Gelap
 

Headline · 27 Sep 2025 09:43 WIB

Polres Demak Amankan Empat Tersangka Pengeroyokan, Satu Korban Meninggal Dunia


					Polres Demak Amankan Empat Tersangka Pengeroyokan, Satu Korban Meninggal Dunia Perbesar

DEMAK, Kabarjateng.id – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Demak berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan seorang pria asal Kudus berinisial BS (46).

Insiden berdarah ini terjadi pada Rabu (3/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, dan menelan korban jiwa setelah BS mengalami luka memar di bagian kepala serta tubuh.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, dalam konferensi pers di Mapolres Demak pada Jumat (26/9/2025), membenarkan penangkapan tersebut. Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EA (38), SB (45), EP (25), dan MI (16).

“Keempat pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti berupa satu cone pembatas jalan serta lima pecahan bata ringan yang dipakai saat melakukan penganiayaan,” jelas Kompol Hendrie.

Peristiwa pengeroyokan itu berawal di warung milik tersangka EP yang berlokasi di Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar.

Saat itu, korban bersama rekan-rekannya sedang mengonsumsi minuman beralkohol.

Perselisihan muncul ketika korban terlibat cekcok dengan karyawan warung, yang kemudian memicu emosi pemilik warung, EP. Perdebatan berlanjut menjadi perkelahian fisik hingga EP memukul korban.

Tidak berhenti di situ, tiga tersangka lain ikut melakukan tindak kekerasan. Bahkan, upaya rekan korban untuk melerai situasi justru berujung pada mereka turut menjadi sasaran pemukulan.

Secara keseluruhan, tercatat enam orang menjadi korban pengeroyokan. Situasi semakin kacau karena sekitar 20 orang teman tersangka ikut terlibat dalam aksi brutal tersebut.

“Para korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun, korban BS dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan. Sementara korban lain masih dirawat akibat luka memar di kepala dan tubuh,” terang Hendrie.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (di)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polresta Pati Tertibkan Balap Liar di JLS, Tujuh Remaja Terjaring Operasi Dini Hari

26 April 2026 - 11:18 WIB

Perkuat Sinergi, Polres Jepara Gandeng Komunitas Trail ATC Desa Bondo Jaga Kamtibmas

26 April 2026 - 11:07 WIB

Sekda Jateng Soroti Peran Olahraga bagi Veteran: Bangun Kebersamaan hingga Jaga Kesehatan

26 April 2026 - 10:02 WIB

Aksi Debt Collector di Semarang Bikin Heboh, Laporan Palsu Damkar Berujung Sanksi Unik

26 April 2026 - 09:41 WIB

Polres Jepara Rombak Struktur, Pejabat Utama dan Kapolsek Berganti

26 April 2026 - 09:27 WIB

Polda Jateng Bongkar Upaya Penyelundupan Sabu ke Lapas Kedungpane, Mertua dan Menantu Jadi Kurir

26 April 2026 - 09:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal