Menu

Mode Gelap
 

Headline

Polres Demak Amankan Empat Tersangka Pengeroyokan, Satu Korban Meninggal Dunia

badge-check


					Polres Demak Amankan Empat Tersangka Pengeroyokan, Satu Korban Meninggal Dunia Perbesar

DEMAK, Kabarjateng.id – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Demak berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan seorang pria asal Kudus berinisial BS (46).

Insiden berdarah ini terjadi pada Rabu (3/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, dan menelan korban jiwa setelah BS mengalami luka memar di bagian kepala serta tubuh.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, dalam konferensi pers di Mapolres Demak pada Jumat (26/9/2025), membenarkan penangkapan tersebut. Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EA (38), SB (45), EP (25), dan MI (16).

“Keempat pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti berupa satu cone pembatas jalan serta lima pecahan bata ringan yang dipakai saat melakukan penganiayaan,” jelas Kompol Hendrie.

Peristiwa pengeroyokan itu berawal di warung milik tersangka EP yang berlokasi di Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar.

Saat itu, korban bersama rekan-rekannya sedang mengonsumsi minuman beralkohol.

Perselisihan muncul ketika korban terlibat cekcok dengan karyawan warung, yang kemudian memicu emosi pemilik warung, EP. Perdebatan berlanjut menjadi perkelahian fisik hingga EP memukul korban.

Tidak berhenti di situ, tiga tersangka lain ikut melakukan tindak kekerasan. Bahkan, upaya rekan korban untuk melerai situasi justru berujung pada mereka turut menjadi sasaran pemukulan.

Secara keseluruhan, tercatat enam orang menjadi korban pengeroyokan. Situasi semakin kacau karena sekitar 20 orang teman tersangka ikut terlibat dalam aksi brutal tersebut.

“Para korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun, korban BS dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan. Sementara korban lain masih dirawat akibat luka memar di kepala dan tubuh,” terang Hendrie.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (di)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Kafilah Papua Barat Daya Puji Sambutan Jateng, Selendang Rajut Jepara Jadi Simbol Persaudaraan

10 September 2026 - 12:47 WIB

Kapolres Kudus Ingatkan Pelajar SMA NU Al Ma’ruf soal Disiplin dan Kenakalan Remaja

10 September 2026 - 11:46 WIB

Taj Yasin Ingin Olahraga Jateng Tak Sekadar Bikin Sehat, tapi Juga Ciptakan Nilai Ekonomi

10 September 2026 - 08:12 WIB

Semarak Haornas 2026, Bupati Semarang Coba Panahan di Stadion Pandanaran Wujil

10 September 2026 - 07:45 WIB

Penanaman Sejuta Pohon Warnai HUT TNI dan Kodam IV/Diponegoro di Wonogiri

10 September 2026 - 07:33 WIB

Bandara Ahmad Yani Semarang Siapkan Penyambutan Kafilah MTQ Nasional XXXI

10 September 2026 - 07:22 WIB

Trending di KABAR JATENG