Menu

Mode Gelap
 

Headline · 21 Sep 2025 11:03 WIB

Polres Brebes Amankan Dua Tersangka Pengeroyokan di Bumiayu, Korban Alami Luka Tikam


					Polres Brebes Amankan Dua Tersangka Pengeroyokan di Bumiayu, Korban Alami Luka Tikam Perbesar

BREBES, Kabarjateng.id – Jajaran Satreskrim Polres Brebes berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang sempat viral dan menimbulkan keresahan masyarakat di wilayah Bumiayu, Kabupaten Brebes.

Dua pria berinisial FS (26), warga Indramayu, Jawa Barat, dan AIA (30), warga Bumiayu, ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi bukti kuat.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Hendriajati, mewakili Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengantongi hasil visum korban.

“Dari hasil penyelidikan, alat bukti yang terkumpul cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujar AKP Resandro dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Sabtu (20/9/2025).

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Jumat sore (19/9), sekitar pukul 17.00 WIB. Korban bernama Bayu Supriyono (31) awalnya sedang menonton pertandingan sepak bola di Lapangan Menggala, Desa Langkap, Kecamatan Bumiayu.

Tidak lama kemudian, seorang temannya datang dan mengaku baru saja menjadi korban pemukulan sekelompok anak punk di sekitar lampu merah Terminal Bumiayu.

Mendengar hal tersebut, korban bersama dua rekannya mendatangi lokasi sekitar pukul 18.30 WIB.

Sesampainya di sana, sempat terjadi percakapan antara korban dan kelompok pelaku yang berujung pada cekcok.

Situasi memanas hingga berakhir pada pengeroyokan. Korban dipukul, ditendang, bahkan sempat ditusuk dengan gunting.

Salah satu tusukan mengenai punggung kirinya hingga menyebabkan luka robek.

Usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Brebes.

Tidak lama berselang, kedua pelaku berhasil ditangkap dan kini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya sudah diamankan di Mapolres Brebes. Kami pastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas AKP Resandro.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.

Ia menekankan agar masyarakat tidak bertindak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang. Percayakan proses hukum kepada kami. Penegakan hukum akan berjalan dengan adil,” pungkasnya. (wan)

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

320 Peserta Ramaikan Turnamen E-Sport MLBB Polres Semarang di Benteng Willem II

26 April 2026 - 23:01 WIB

Putri Wagub Jateng Ukir Prestasi, Raih Juara Robotik Nasional 2026

26 April 2026 - 18:31 WIB

Wagub Jateng Dorong Kolaborasi dengan Rifa’iyah untuk Perkuat UMKM, Pendidikan, dan Dakwah

26 April 2026 - 17:26 WIB

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

26 April 2026 - 17:07 WIB

Stop Hoaks! Gubernur Luthfi Serukan Masyarakat Aktif Cek Fakta di Era Digital

26 April 2026 - 16:52 WIB

Humas PSHT Se-Soloraya Digembleng di Surakarta, Perkuat Literasi Media dan Citra Organisasi

26 April 2026 - 15:17 WIB

Trending di Daerah