Menu

Mode Gelap
 

Headline · 23 Jul 2024 22:59 WIB

Polda Jateng Tangkap 1 Orang Pelaku Penyebaran Konten Pornografi 


					Polda Jateng Tangkap 1 Orang Pelaku Penyebaran Konten Pornografi  Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Pada peringatan Hari Anak Nasional 2024 yang jatuh pada 23 Juli, Ditreskrimsus Polda Jateng mengadakan konferensi pers terkait kasus tindak pidana pornografi melalui grup pesan instan.

Pelaku berinisial RS (30), warga Kabupaten Kebumen, ditangkap bersama sejumlah barang bukti terkait penyebaran konten-konten pornografi.

Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagio di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya Banyumanik, Kota Semarang, pada Selasa (23/7/2024) pagi.

Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya penyebaran video pornografi anak-anak.

“Laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan penelusuran di media sosial. Hasil penelusuran dari Tim Siber menemukan satu akun Facebook dengan nama ‘Pemersatu Bangsa’ yang mengarah pada pelaku berinisial RS,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

Pelaku RS menggunakan modus operandi dengan mengarahkan calon pembeli konten video asusila untuk bergabung menjadi anggota grup Telegram serta memberikan instruksi pembayaran.

Para calon anggota grup kemudian dibagi menjadi beberapa kategori sesuai kebutuhan, mulai dari Rp100 ribu untuk konten asusila pemeran dewasa hingga Rp300 ribu untuk konten asusila anak di bawah umur.

“Pelaku menjalankan aktivitas ini sejak tahun 2023, dan mendapatkan omzet sekitar Rp12 juta per bulan. Dia tidak memiliki pekerjaan lain, hanya mencari dan mendownload konten video asusila serta menyebarkannya,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.

Pelaku RS mengaku telah melakukan penjualan konten pornografi sejak tahun 2023. Dia menyebutkan bahwa konten-konten yang dijual bukan hasil produksinya, melainkan video unduhan dari internet.

“Saya awalnya melihat dari grup lain dan kemudian saya ikut-ikutan. Buat pendapatan makan sehari-hari. Sebulan bisa dapat Rp12 juta. Saya tiap hari download ambil di Telegram,” ucap RS.

Dirreskrimsus Polda Jateng mengimbau kepada masyarakat untuk bijak menggunakan smartphone dan media sosial.

Teknologi yang berkembang pesat sebaiknya digunakan secara positif, seperti mendekatkan silaturahmi dan memudahkan komunikasi serta aktivitas sosial.

“Kami himbau masyarakat lebih bijak dalam menggunakan teknologi di smartphone agar tidak disalahgunakan. Lebih baik digunakan untuk merekam momen kebahagiaan dan kebersamaan dengan keluarga atau kerabat daripada untuk membuat video asusila. Ancaman hukuman berat menanti bagi para pelaku pembuat dan penyebar konten video asusila,” tandas Kombes Pol Dwi Subagio.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RS kini ditahan di Polda Jateng untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 serta UU tentang Pornografi Anak dengan pasal 4 ayat 1 dan pasal 29. Ancaman pidana yang dihadapi minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. (di)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Langkah Tegas Agustina, Semarang Night Carnival Dibatalkan Demi Keselamatan Warga

3 Mei 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Luthfi Temui Massa May Day, Serap Aspirasi dan Siapkan Solusi untuk Buruh Jateng

2 Mei 2026 - 15:09 WIB

Saat Soeharto Tak Ingin Menjadi Presiden

2 Mei 2026 - 14:30 WIB

May Day 2026 di Ungaran, Ahmad Luthfi Tegaskan Buruh Jadi Pilar Utama Ekonomi Jateng

2 Mei 2026 - 08:33 WIB

Ahmad Luthfi Gandeng TNI, Jateng Ubah Gunungan Sampah Jadi Energi Alternatif

2 Mei 2026 - 08:03 WIB

Pemprov Jateng Dukung Penuh Raperda Pelayanan Publik

2 Mei 2026 - 07:32 WIB

Trending di KABAR JATENG